Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di-Masa Pandemi Covid-19
Mempertimbangkan kebutuhan pembelajaran peserta didik yang semakin mendesak di masa pandemi COVID-19 dan hasil dari evaluasi implementasi kebijakan pembelajaran di masa pandemi, maka Pemerintah menyusun Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
download linkPPT Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020-2021
Siaran Pers - SKB Panduan Pembelajaran Tahun Akademik dan Ajaran Baru_150620_FIN1
Alhamdulillah, pembelajaran tatap muka akan segera dimulai. Semoga Covid-19 segera berkurang dan vaksin juga telah diedarkan, sehingga tidak menghambat proses pembelajaran.
BalasHapus