DIPERBOLEHKANNYA MUDIK DALAM SUDUT PANDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL DI TAHUN 2022

DIPERBOLEHKANNYA MUDIK DALAM SUDUT PANDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL DI TAHUN 2022

DIPERBOLEHKANNYA MUDIK DALAM SUDUT PANDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL DI TAHUN 2022
Selama 2 tahun terakhir ini, negara Indonesia membatasi masyarakat untuk melakukan mudik ke kampung halaman. Sehingga seluruh masyarakat Indonesia terutama orang muslim sangat rindu dengan fenomena yang dulu sering terjadi yaitu mudik. Yang mana banyak sekali kejadian di setiap tahunnya, seperti kemacetan di beberapa titik yang padat penduduk, antusiasme masyarakat untuk kembali ke kampung halaman, dan masih banyak lagi yang lainnya. Negara Indonesia terakhir kali mengalami fenomena mudik itu sekitar tahun 2019 yang mana saat itu masih belum ada masalah yang menyerang seluruh dunia, yaitu virus Corona.

Virus Corona ini terjadi pertama kali di kota Wuhan China. Kemudian virus ini masuk ke Indonesia pada tahun 2020 sekitar bulan Maret. Banyak orang meninggal, banyak orang dirawat dirumah sakit, banyak orang yang dengan cepat terkena virus menular itu. Sehingga pemerintahpun mengeluarkan berbagai kebijakan untuk masyarakatnya, seperti dilarang keluar rumah jika tidak ada hal yang penting, diwajibkan menjaga protokol kesehatan, menjaga jarak sekitar 2 meter, pembatasan untuk melakukan ibadah di tempat umum, dan masih banyak yang lainnya. Tetapi salah satu dampak dari virus ini bagi seluruh masyarakat Indonesia terutama orang muslim yaitu dilarangnya mudik keluar kota. Meskipun begitu, jika dilihat dari update virus corona RI pada tanggal 6 April 2022 sudah mencapai sebanyak 6.026.324 kasus positif virus corona, untuk total yang telah sembuh dan negatif virus corona sudah sebanyak 5.783.299 kasus, dan untuk total yang telah meninggal dunia karena terpapar virus corona sudah sebanyak 155.421 kasus. (DetikHealth, 06 April 2022)

Hari Raya Idul Fitri adalah hari besar orang muslim, dimana setelah menempuh puasa ramadhan selama kurang lebih satu bulan, dan puncak dari puasa itu adalah idul Fitri. Dari dulu sebelum hari raya idul Fitri orang berbondong-bondong untuk pulang ke kampung halamannya masing-masing setelah mencari nafkah kurang lebih satu tahun. Dimana masyarakat ingin merayakan hari raya idul Fitri bersama keluarga besar, orang tua, mertua, dan masih banyak lagi. Ditempuh jarak sejauh apapun, selama apapun maka akan dilewatinya dengan senang hati karena kerinduannya dengan kampung halaman, orang tua dan keluarga.

Mudik memiliki makna yaitu pulang kampung meskipun jika diartikan secara harfiah sebenarnya itu berasal dari kata Udik (desa), dari arti itulah mudik diartikan sebagai pulang kampung yang selalu dilakukan oleh masyarakat Indonesia menjelang hari raya Idul Fitri tiba. Biasanya mudik ini dinamakan mudik lebaran yang mana dilakukan oleh masyarakat yang beragama Islam yang sedang di perantauan atau tinggal jauh dari kampung halaman dan keluarga. Kebiasaan mudik ini dilakukan 7 hari sebelum lebaran sampai 7 hari setelah lebaran. Sehingga bisa dikatakan bahwa perjalanan mudik lebaran bagi masyarakat Indonesia terutama orang muslim adalah suatu ibadah atau kebiasaan tahunan yang tak selalu ada. (Soebyakto, 2011)

Dalam sisi teori migrasi, mudik lebaran bisa dikategorikan sebagai migrasi sirkuler yang mana karena sifatnya temporer dan dilakukan dalam waktu yang singkat. Dengan kegiatan ini sudah pasti akan mengakibatkan suatu tempat akan mendapatkan manfaat yang cukup berarti terutama dalam pendapatan tahunan bagi daerah tertentu, apalagi bila orang yang asli daerah tersebut banyak yang merantau ke kota besar. Dengan itu, maka terjadilah perputaran pendapatan siklikal yang dilakukan oleh para pemudik untuk kampung halaman mereka masing-masing. (Soebyakto, 2011). Setelah 2 tahun yang lalu mudik dilarang oleh pemerintah, pada tahun 2022 ini akan diperbolehkan kembali melakukan perjalanan mudik mengingat kasus Covid-19 sudah mulai mereda. Namun satgas Covid-19 pun tetap menyiapkan ketentuan-ketentuan atau syarat-syarat bagi para pemudik ke kampung halaman. Satgas Covid-19 menetapkan syarat dari mudik lebaran tahun 2022 akan dilihat dari kategori vaksin yang mana telah dibagi menjadi tiga jenis.

Pemudik yang telah menerima vaksin booster diizinkan untuk melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman tanpa perlu menunjukkan hasil negatif dari tes Covid-19. Untuk pemudik yang telah dua kali sudah melakukan vaksinasi, maka wajib untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen. Sementara itu, bagi pemudik yang baru divaksin dosis pertama maka wajib untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat untuk melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman. (Bisnis, 01 April 2022).

Menteri perhubungan yaitu Budi Karya Sumadi dan juga satgas Covid-19 membolehkannya mudik dengan syarat tersebut agar peran dari masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan perjalanan mudik ke kampung halaman dengan selamat, aman, nyaman, sehat, dan bertanggung jawab. Agar nantinya tidak merugikan diri sendiri maupun tetangga di sekitarnya.

Pemerintah memutuskan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah jatuh pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022. Sementara itu, untuk tanggal 2 dan 3 Mei 2022 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional lebaran. Keputusan mengenai cuti bersama ini telah diatur oleh presiden dengan menteri-menteri. Meskipun begitu presiden tetap mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan lantaran pandemi virus corona belum selesai. (Kompas, 6 April 2022). Setelah mendengarkan pengumuman tentang keputusan cuti bersama lebaran, maka bisa diperkirakan akan sangat banyak sekali masyrakat yang melakukan mudik, karena setelah 2 tahun ada larangan mudik. Bahkan menteri perhubungan juga telah memprediksi bahwa akan ada sebanyak 79 juta orang akan melakukan mudik lebaran 2022 dengan tujuan paling banyak yaitu di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat. (Antara, 31 Maret 2022).

Jika dilihat dari perspektif kesejahteraan sosial, sebenarnya mudik memiliki dampak bagi kesejahteraan sosial. Masyarakat yang melakukan mudik atau pulang ke kampung halaman bisa menggunakan berbagai alasan dan bisa juga dalam waktu yang temporer atau permanen. Mudik ini bisa berkaitan dengan masalah urbanisasi, kemiskinan, dan kesenjangan sosial.

Masalah tentang kemiskinan yang terjadi di pedesaan dan juga bertambahnya tenaga kerja dari desa yang memenuhi wilayah perkotaan telah menciptakan urbanisasi yang tidak terkendali. Yang mana banyak sekali warga dari desa yang ingin bekerja di perkotaan karena tergiur dengan iming-iming kehidupan kota yang mana lebih baik daripada di desa. Padahal jika dilihat dari pencarian lapangan pekerjaan di perkotaan tidak lebih mudah dibandingkan mencari pekerjaan di desa.

Arus urbanisasi di setiap tahunnya tidak akan pernah terelakkan lagi, bahkan lebih cenderung mengalami peningkatan. Tetapi arus urbanisasi yang tidak pernah terkendali tersebut, ditambah dengan ketidaksiapan dari lapangan pekerjaan dan juga kurangnya dari kualitas sumber daya manusia, justru itulah yang meningkatkan kemiskinan dan kesenjangan sosial yang terjadi di masyarakat. Urbanisasi yang tidak terkendali akan menimbukan banyaknya pemukiman kumuh di perkotaan. Dampak dari ketidakmampuan masyarakat untuk mengakses layanan infrastruktur dasar adalah munculnya pemukiman kumuh, terutama pada masyarakat yang berpenghasilan rendah. Infrastruktur dasar meliputi akses terhadap beberapa layanan penyediaan, seperti air minum, sanitasi, sistem pengelolaan air limbah dan persampahan hingga drainase pemukiman (Kompas, 4 Juli 2018). Sehingga harapan untuk mencapai tingkat kesejahteraan yang lebih baik dengan hidup di perkotaan malah justru tidak tercapai.

Menurut Friedlander (1980), kesejahteraan sosial adalah sistem yang terorganisasi dari pelayanan-pelayanan sosial dan institusi-institusi yang dirancang bertujuan untuk membantu masing-masing individu maupun kelompok guna mencapai standar hidup dan kesehatan yang memadai dan relasi dari personal dan sosial sehingga memungkinkan untuk mereka bisa mengembangkan kemampuan dan kesejahteraan sepenuhnya selaras dengan kebutuhan-kebutuhan keluarga dan masyarakatnya. (Fahrudin, 2014). Jadi intinya adalah kesejahteraan sosial memiliki tiga unsur yaitu pemenuhan kebutuhan pokok, penyelesaian masalah sosisal, dan kemampuan untuk mengembangkan diri. Di dalam kasus urbanisasi yang telah dijelaskan tadi yang mana tidak terkendali, kesejahteraan sosial justru sulit untuk tercapai karena berbagai faktor. Urbanisasi yang tidak terkendali ini justru menimbulkan masalah sosial dan kesulitan masyarakat dalam mengembangkan diri dikarenakan begitu kerasnya persaingan.

Sebenarnya mudik atau pulang kampung bisa menjadi peluang yang baik untuk mengendalikan tingkat urbanisasi di perkotaan dan menyejahterakan pedesaan. Namun hal ini hanya berlaku jika pemudik memang kembali ke kampung halamannya dalam waktu yang lama atau permanen. Dengan demikian, masyarakat yang kembali ke kampung halamannya justru memberikan dampak positif bagi kesejahteraan sosial.

Jadi mudik yang memiliki dampak bagi kesejahteraan sosial adalah mudik dari kota ke desa atau kampung halamannya dengan waktu yang lama atau tinggal lagi ke desa. Sedangkan untuk mudik yang hanya dilakukan saat hari raya besar islam yaitu idul fitri tidak ada dampaknya, kecuali masyarakat yang mudik pada hari raya tahun 2022 menetap selamanya ke kampung halaman. 

DAFTAR PUSTAKA

Antara. (2022). Menhub Prediksi 79 Juta Orang Akan Mudik Lebaran 2022. Antara. https://m.antaranews.com/amp/berita/2794189/menhub-prediksi-79-juta-orang- akan-mudik-lebaran-2022

Anwar,  Firdaus.  (2022).  Update  Corona  RI  6  April  Tamabah  2.400  Kasus  Baru, Meninggal     43.     DetikHealth.      https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-6019355/update-corona-ri-6-april-tambah-2400-kasus-baru-meninggal-43

Fahrudin, A. (2014). Pengantar Kesejahteraan Sosial. Bandung: PT. Refika Aditama. Kompas.   (2018).   Laju   Urbanisasi   Indonesia   Tertinggi   di   Asia.   Diakses   dari

https://properti.kompas.com/read/2018/07/04/210000321/laju-urbanisasi- indonesia-tertinggi-di-asiaKompas. (2022). Pemerintah Umumkan Cuti Bersama Lebaran 29 April dan 4-6 Mei2022.                                                                                           kompas.com. https://amp.kompas.com/nasional/read/2022/04/06/17082471/pemerintah- umumkan-cuti-bersama-lebaran-29-april-dan-4-6-mei-2022

Puspa, Anita Widya. (2022). Satgas Covid-19 Umumkan Syarat Mudik Lebaran, Aturan Kemenhub Kapan?. Bisnis.com. https://m.bisnis.com/amp/read/20220401/98/1517779/satgas-covid-19-umumkan-syarat-mudik-lebaran-aturan-kemenhub-kapan

Soebyakto,   B.   B.   (2011).   Mudik   Lebaran   (studi   kualitatif).   Jurnal  Ekonomi Pembangunan, 61-67.

By: NAILI ZAKIYAH


Belum ada Komentar untuk "DIPERBOLEHKANNYA MUDIK DALAM SUDUT PANDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL DI TAHUN 2022"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel