Instrumen Suplemen Konversi (ISK) Peringkat Akreditasi BAN-PT

Instrumen Suplemen Konversi (ISK) Peringkat Akreditasi BAN-PT


Instrumen Suplemen Konversi peringkat Akreditasi yang selanjutnya disebut ISK adalah instrumen yang diusulkan oleh Dewan Eksekutif (DE) BAN-PT dan ditetapkan oleh Majelis Akreditasi (MA) BAN-PT yang khusus digunakan untuk konversi peringkat dari sistem peringkat A, B, dan C ke sistem peringkat Unggul, Baik Sekali, dan Baik.

Untuk mendownload Silahkan Klik link dbawah ini.

KUMPULAN PERATURAN ISNTRUMEN SUPLEMEN KONVERSI (ISK) BAN-PT MARET TH. 2020

Sesuai dengan Permenristekdikti No 32/2016, BAN-PT mengembangkan instrumen akreditasi yang relevan dengan pengembangan sektor pendidikan tinggi di Indonesia dan mengikuti perkembangan global. Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) harus disusun berdasarkan:

  1. jenis pendidikan, yaitu vokasi, akademik, profesi;
  2. program pendidikan, yaitu program diploma, sarjana, sarjana terapan,
  3. magister, magister terapan, profesi, spesialis, doktor, dan doktor terapan;
  4. modus pembelajaran, yaitu tatap muka dan jarak jauh; dan
  5. hal-hal khusus.

Untuk mendownload Silahkan Klik link dbawah ini.

Lampiran ISK Pendukung

BAN-PT mengembangkan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) versi 2018, yang secara singkat ditulis IAPS 4.0 (IAPS 1.0 (1996); IAPS 2.0 (2000), IAPS 3.0 (2008)).

BAN-PT mengembangkan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) versi 2018


Perubahan signifikan pada IAPS 4.0

A. Unit pengusul akreditasi adalah Unit Pengelola Program Studi dan bukan lagi Program Studi seperti pada instrumen yang berlaku pada saat ini.


B. IAPS 4.0 menggunakan 9 Kriteria sebagai berikut:

  1. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
  2. Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama
  3. Mahasiswa
  4. Sumber Daya Manusia
  5. Keuangan, Sarana, dan Prasarana
  6. Pendidikan
  7. Penelitian
  8. Pengabdian kepada Masyarakat
  9. Luaran dan Capaian Tridharma

Yang secara keseluruhan mengukur tingkat ketercapaian dan/atau pelampauan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan standar yang ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.

C. IAPS 4.0 berorientasi pada output dan outcome. Pengukuran mutu lebih dititikberatkan pada aspek proses, output dan outcome, sementara instrumen sebelumnya lebih banyak mengukur aspek input.

D. IAPS 4.0 terdiri dari Laporan Evaluasi Diri (LED) dan Laporan Kinerja Akademik (LKA).

Laporan Evaluasi Diri yang menggambarkan status dan analisis capaian masing-masing kriteria. Unit pengelola program studi diharapkan mampu menemukenali kekuatan yang dimiliki serta aspek yang perlu mendapat perbaikan di program studi yang diusulkan akreditasinya.

Laporan Kinerja Akademik (LKA) yang memuat data capaian indikator kinerja program studi, yang secara bertahap akan diintegrasikan dengan PD-Dikti.

E. Hasil akreditasi dengan IAPS 4.0 akan dinyatakan dalam bentuk status akreditasi dan peringkat terakreditasi sebagai berikut.

a) Status akreditasi : Terakreditasi atau Tidak Terakreditasi

b) Peringkat Terakreditasi : Baik, Baik Sekali, Unggul

Cara Menggunakan Sapto

SAPTO atau Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online adalah sistem yang diselenggarakan BAN-PT untuk proses akreditasi perguruan tinggi secara online. Untuk cara penggunaanya sebagaimana berikut:

  1. Perguruan Tinggi (PT) melakukan pengajuan usulan akreditasi
  2. Badan Akreitasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) melakukan pemeriksaan dokumen dan penugasan asesor
  3. Asesor menerima penugasan dan melakukan proses asesmen kecukupan (AK) dan asesmen lapangan (AL).
  4. Asesor memberikan Hasil AK dan AL
  5. BAN-PT melakukan validasi hasil AK dan AL, serta mengeluarkan keputusan hasil akreditasi
  6. PT menerima Hasil akreditasi

Dengan menggunakan SAPTO, perguruan tinggi dapat mengajukan usulan dua jenis akreditasi. Jenis yang pertama adalah Akreditasi Perguruan Tinggi (APT), sedangkan yang kedua adalah Akreditasi Program Studi (APS). Untuk mengajukan usulan akreditasi perguruan tinggi, pengusul perguruan tinggi dapat mengakses halaman pengajuan pada menu “Ajukan Akreditasi PT”. Dan untuk mengajukan usulan akreditasi program studi, pengusul perguruan tinggi dapat mengakses halaman pengajuan pada menu “Ajukan Akreditasi Prodi”.

Belum ada Komentar untuk "Instrumen Suplemen Konversi (ISK) Peringkat Akreditasi BAN-PT"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel