Kesalahan Manajemen Limbah Sampah Plastik di Indonesia

(Sumber: Pixabay)
Pencemaran sampah plastik bukan lagi menjadi masalah asing
yang dihadapi oleh Indonesia. Masalah tersebut selalu menjadi suatu hal yang
mengancam dan dapat merusak lingkungan alam di Indonesia bahkan dunia.
Permasalahan sampah plastik tidak hanya dialami oleh Indonesia, akan tetapi
banyak negara di dunia juga mengalami hal yang sama.
Berdasarkan data CNBC Indonesia pada tahun 2019, penyumbang
sampah plastik terbesar di dunia salah satunya adalah Indonesia. Tepatnya,
Indonesia menempati urutan kedua setelah China dalam hal jumlah polusi laut
atas sampah plastik di dunia yakni sekitar 1,29 ton sampah/tahun dan sekitar 64
juta ton sampah plastik dihasilkan di Indonesia setiap tahunnya. Dari
penelitian yang dilakukan oleh Jenna R. Jambeck dari University of Georgia pada
tahun 2010, terdapat 275 juta ton sampah plastik yang dihasilkan diseluruh
dunia. Sekitar 4-12 juta ton terbuang serta mencemari laut. Mari simak
pembahasan dibawah ini agar kita lebih memahami mengenai sampah plastik dan
upaya menguranginya.
Sampah Plastik
Sampah plastik merupakan sampah anorganik yang memiliki unsur
atau komponen yang tidak dapat diproses secara alami. Membutuhkan waktu yang
lama untuk alam dapat menguraikan sampah plastik yakni sekitar 50-100 tahun
lamanya, kaleng aluminium (soft drink) sekitar 80-100 tahun, sedangkan puntung
rokok 10 tahun. Permasalahan pencemaran plastik di Indonesia diperkirakan masih
akan terus meningkat. Dapat dilihat industri-industri makanan dan minuman di
Indonesia masih banyak menggunakan bahan baku dari plastik sebagai kemasannya,
serta kemasan tersebut merupakan kemasan sekali pakai. Pertumbuhan jumlah
sampah plastik terus mengalami peningkatan, sedangkan kemampuan pengolahan
sampah plastik juga masih sangat minim. Hal itulah yang menyebabkan peningkatan
pencemaran sampah plastik di Indonesia.
Permasalahan Akibat Sampah Plastik
Beberapa masalah lainnya terkait sampah plastik adalah impor
plastik yang dilakukan oleh beberapa perusahaan di Indonesia. Sama halnya
dengan China, sejak tahun 90-an mereka juga megimpor sampah plastik yang
digunakan sebagai bahan baku industri pengolahan limbah. Impor sampah plastik
tersebut berasal dari negara Jepang serta beberapa negara di Eropa. Kemudian
pada tahun 2017, China menegaskan pelarangan impor sampah plastik, sehingga
para eksportir mengalami kebingungan mencari alternatif untuk membuang (mengekspor)
sampah plastiknya. Pada tahun 2018, terbukti sampah plastik di China mengalami
penurunan drastis. Dalam hal ini negara-negara di Asia Tenggara menerima
dampaknya termasuk Indonesia, di mana Indonesia mendapatkan limpahan sampah
plastik dari negara-negara yang sebelumnya pernah mengekspor ke China. Hal
tersebut yang menyebabkan kenaikan jumlah sampah plastik di Indonesia mencapai
150% dibanding tahun sebelumnya.
Selama tahun 2019, bea cukai mencatat lebih dari 300 dari 2000
kontainer yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, Batam, dan
Tangerang dikembalikan dan dipulangkan ke negara asalnya yaitu Australia,
Hongkong, Perancis, Yunani, Belgia, Amerika Serikat, Jerman, Slovenia, Selandia
Baru, dan Inggris. Kontainer-kontainer tersebut ternyata memiliki kandungan
berbahaya dan beracun atau yang disebut B3. Hal tersebut akan sangat
membahayakan bagi masyarakat Indonesia apabila lolos dan berhasil masuk ke
Indonesia.
Di Indonesia terdapat peraturan dan undang-undang mengenai
ketentuan impor limbah. Terkait larangan memasukkan limbah bahan berbahaya dan
beracun (B3) tertuang dalam UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 69 ayat (1) tentang
Perlidungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa setiap orang
dilarang untuk melakukan hal-hal berikut yakni memasukkan B3 yang dilarang
menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik
Indonesia, memasukkan dan membuang limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 Pasal 29 ayat (1) tentang
pengelolaan sampah menyebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk memasukkan
sampah ke dalam wilayah NKRI, mengimpor serta mencampur sampah dengan limbah
berbahaya dan beracun. Berdasarkan undang-undang tersebut maka benarlah upaya
yang dilakukan untuk mengembalikan atau reekspor limbah plastik B3. Ini
merupakan sebuah tindakan untuk para importir yang melanggar aturan.
Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh para oknum-oknum tidak
bertanggungjawab ini akan menimbulkan dampak yang bahaya bagi masyarakat dan
merusak lingkungan. Mereka tidak mempedulikan masalah lingkungan, yang
terpenting bagi mereka hanyalah keuntungan yang akan mereka dapatkan saja.
Kesalahan Pengelolaan Sampah Plastik di Indonesia
Menurut Dini Trisyanti (Direktur Sustainable Waste Indonesia),
meskipun Indonesia menempati urutan kedua penghasil sampah plastik terbesar di
laut, bukan berarti Indonesia pengguna plastik terbesar kedua di dunia. Inilah perbedaannya,
beberapa contoh seperti di Negara Amerika Serikat penggunaan plastik mereka
sekitar 38 juta kilogram perhari. Sedangkan di Indonesia penggunaan plastik
hanya 11 juta kilogram perhari. Namun, Indonesia masih menempati urutan kedua
penghasil sampah plastik terbesar di laut. Hal ini tentu saja dikarenakan
manajemen pengelolaan sampah plastik di Indonesia salah. Di Amerika Serikat
meskipun penggunaan plastiknya besar namun mereka dapat mengelola sampah
plastiknya dengan baik, hal inilah yang tidak terdapat di Indonesia.
Berdasarkan data-data serta beberapa pernyataan diatas, dapat
dilihat bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab yakni pemerintah, perusahaan-perusahaan,
serta masyarakat itu sendiri. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
menyatakan bahwa sekitar 72% masyarakat Indonesia kurang peduli dengan masalah
sampah plastik. Terbukti bahwa kurang dari 10% sampah plastik dapat terdaur
ulang dan lebih dari 50% sampah plastik berakhir di TPA. Kemampuan SDM untuk
mengelola dan memanajemen sampah sangatlah diperlukan, kerjasama dan kepedulian
perusahaan yang bergelut di bidang produksi juga dibutuhkan.
Upaya Mengurangi Sampah Plastik di Indonesia
Beberapa upaya yang dapat dilakukan agar sampah plastik di Indonesia
dapat dikurangi serta menekan angka kesalahan pengelolaan sampah plastik adalah
yang pertama tentu saja sangat diperlukan sosialisasi serta kesadaran
masyarakat dalam mengelola sampah serta membangun kesadaran menganai pentingnya
membuang sampah keempatnya. Pemanfaatan sampah selama ini masih sangat kecil
sekitar 7,5% dari total sampah setiap harinya. Kesadaran masyarakat merupakan
sebuah gerakan kecil yang dimulai dari bawah dan dampaknya sangat efektif untuk
terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat.
Langkah awal yang
dapat dilakukan yaitu jangan meremehkan masalah sampah, masyarakat Indonesia
seringkali meremehkan sampah dengan membuang disembarang tempat seperti sungai,
selokan, tepi jalan, dan lain sebagainya. Hal inilah yang menyembabkan
penumpukan sampah dimana-mana hingga menimbulkan bencana, pencemaran air,
bahkan penyakit. Kemudian, perlunya memahami jenis sampah. Memahami jenis
sampah dilakukan agar kita dapat membedakan perlakuan kita terhadap sampah
serta dapat memilah-milah sampah.
Sampah secara umum terbagi menjadi sampah organik, sampah
anorganik, sampah beracun (B3). Sampah organik adalah sampah yang dapat
diuraikan secara alami. Sampah anorganik adalah sampah yang tidak mudah
diuraikan oleh alam seperti plastik dan kaleng. Sedangkan sampah beracun
merupakan sampah yang berbahaya bagi kesehatan seperti limbah pabrik dan rumah
sakit.
Pemerintah seharusnya juga menyediakan fasilitas-fasilitas
pembuangan sampah seperti menyediakan 3 hingga 5 warna tong atau tempat sampah
di setiap jalanan perkotaan dan lingkungan rumah. Sehingga masyarakat sekitar
dapat memilah-milah sampah yang akan mereka buang. Pemerintah juga harus
mencontoh beberapa negara maju di Asia maupun di Eropa, contohnya adalah
Jepang, mereka sangatlah disiplin dalam pengelolaan sampah. Di Jepang mereka
memiliki jadwal dalam pembuangan jenis sampah, mereka juga menyediakan tempat
sampah dengan beberapa kategori. Selain pengelolaan sampah yang berada di
rumah, di departement store, convenient store, serta berbagai supermarket
lainnya menyediakan kotak-kotak sampah untuk tujuan recycle. Uniknya lagi,
disana setiap kemasan terdapat ilustrasi mengenai proses pembuangannya.
Sebagian besar proses pengelolaan daur ulang tersebut dilakukan oleh perusahaan
produk yang bersangkutan. Indonesia perlu mencontoh beberapa cara pengelolaan
sampah di negara-negara maju tersebut agar negara kita menjadi negara yang
bersih dan disiplin.
Tindakan sederhana selanjutnya yang dapat dilakukan oleh diri
sendiri serta dapat menjadi solusi alternatif dalam mengurangi sampah plastik
adalah membawa tas belanja sendiri kemanapun kita pergi, membawa bekal atau
kotak makan ketika tidak sempat makan atau memasak dirumah dan usahakan kurangi
membeli makanan kemudian dibungkus atau lebih baik dimakan di tempat makan
seperti restoran dan lainnya. Lebih baik membawa botol minum dari rumah seperti
Tupperware selain aman, juga dapat mengurangi penggunaan sedotan plastik. Kemudian,
hindari penggunaan tisu basah karena tisu basah terbuat dari resin plastik,
lebih baik jika kita membawa lap atau sapu tangan atau tisu biasa kita beri air
dan banyak pengganti lainnya. Ketika kita membeli suatu produk, usahakan
memilih produk dengan kemasan kaca atau karton, kemasan yang terbuat dari kaca
dapat digunakan lagi atau dimanfaatkan ulang untuk kemasan lainnya, sedangkan
kemasan karton akan mudah terurai oleh tanah.
Kita harus belajar cara mendaur ulang sampah plastik,
kemampuan ini sangat dibutuhkan oleh setiap orang selain mengurangi sampah
plastik, hal ini juga dapat menambah kekreatifitasan seseorang. Mengajarkan
anak kita mulai dari kecil mengenai pengelolaan sampah juga merupakan hal yang
penting, pembiasaan sejak dini akan menibulkan dampak yang baik ketika mereka
dewasa.
Cara yang dapat dilakukan oleh orang tua serta diri sendiri adalah
dengan upaya Go Green yang bisa dilakukan dengan 5R (Reduce, Reuse, Recyle,
Replace, Repair), yaitu Reduce adalah mengurangi sampah yang kita hasilkan atau
mengurangi penggunaan bahan-bahan yang dapat merusak lingkungan. Reuse adalah
menggunakan kembali contohnya baju lama dapat digunakan kembali dengan merubah
model dan menambahkan beberapa kain dari baju bekas lainnya. Recycle adalah
mendaur ulang barang, misalnya mendaur ulang sampah anorganik dirumah kalian
misal, botol plastik dapat digunakan menjadi vas bunga dan kerajinan lainnya. Replace
adalah mengganti atau menghindari barang sekali pakai dengan barang yang dapat
dipakai berulang-ulang. Repair adalah memperbaiki barang-barang yang rusak agar
dapat digunakan lagi. Kemampuan-kemampuan tersebut sangatlah jarang dimiliki oleh
masyarakat Indonesia, sehingga dengan mempelajarinya maka kita dapat menekan
dan mengurangi angka sampah plastik di Indonesia dan di dunia. Cintailah bumi
jika ingin anak cucu kalian menikmati masa depan dengan lingkungan yang sehat
dan bersih. Mulailah peduli dan kurangi penggunaan sampah plastik sejak dini.
By: Anisha Tyas Wilujeng
Belum ada Komentar untuk "Kesalahan Manajemen Limbah Sampah Plastik di Indonesia"
Posting Komentar