Perlukah adanya Peningkatan Kualitas Guru?
PENDAHULUAN
Salah satu
unsur utama dalam dunia pendidikan pada proses pendidikan baik institusional
ataupun non-institutional adalah guru. Guru adalah tenaga professional yang
berada di garis terdepan untuk menjamin proses pembelajaran yang berkualitas
karena sudah menjadi tugas seorang pendidik untuk menghadapi pesatnya
persaingan pendidikan di era global ini sehingga dapat mengedepankan
peningkatan mutu pendidikan. Guru juga menjadi agen pembelajaran yang
diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia ini. Peran tersebut
harus sejalan dengan kualitas, kreativitas, dan inovasi dalam diri seorang guru
yang professional.

Tujuan
Pendidikan Nasional dalam Undang-Undang No.2 Tahun 1989 Pasal 4 dinyatakan
bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan
mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu dengan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur yang memiliki pengetahuan dan
keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, berkepribadian yang mandiri dan
berkualitas serta memiliki rasa tanggung jawab dalam bermasyarakat atau
bernegara. (Murwati, Studi, Ekonomi,
Pendidikan, & Niaga, 2013)
Tujuan tersebut
harus dicapai dengan menelaah atau memperhatikan sumber daya manusia yang
mempunyai peran sangat penting dalam menentukan keberhasilan sebuah sekolah
untuk mewujudkan pendidikan nasional. Karena, kemajuan suatu bangsa tidak
terlepas dari kualitas Sumber Daya Manusia yang menjadi tolak ukur majunya
perkembangan suatu bangsa. Di Indonesia, banyak permasalahan kualitas guru
masih tergolong rendah dan lemahnya kompetensi serta profesionalisme kerja
guru, selain itu juga dapat dilihat dari
kelayakan atau kompetensi dan kualifikasi guru saat mengajar guna menyukseskan
implementasi materi kurikulum tingkat pendidikan.
Saat ini, Indonesia
mengalami permasalahan dunia pendidikan yang begitu rumit dan kompleks sehingga
seringkali guru menjadi tudingan pertama dari berbagai pihak karena termasuk
komponen terpenting yang sangat strategis dan termasuk orang yang paling
bertanggung jawab pada kualitas pendidikan itu sendiri. Kinerja seorang guru
tidak bisa diukur hanya melihat kualitas kelulusan di sekolah tetapi juga
keberlangsungan kinerja dan jasa lulusan tersebut sehingga akan nampak
pengaruhnya terhadap kualitas dan martabat hidup masyarakat, bangsa, negara
atau seluruh umat manusia. Penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia
antara lain adalah masalah profesional, efektivitas, efisiensi dan
strandardisasi pengajaran seorang guru. (Agung, 2014)
PEMBAHASAN
Secara etimologi profesi berasa dari
kata profession yang berarti pekerjaan. Professional artinya dalah orang yang
ahli akan sesuatu atau bisa disebut dengan tenaga ahli. Professionalism artinya
sifat dari professional. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Profesi adalah
suatu bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian seperti keterampilan,
kejuruan dan sebagainya. Professional adalah (1) bersangkutan dengan sebuah profesi,
(2) memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankan hal dan (3) mengharuskan
pembayaran untuk melakukan hal tersebut (Perpustakaan, 2000). Profesi guru harus dilihat dari berbagai
aspek kemampuan baik menguasai kerikulum, teknik atau metode pembelajaran di
dalam maupun diluar kelas, kemampuan dalam mengelola kelas supaya tidak
membosankan, kepribadian dan sikap pribadi, kerjasama dan penguasaan IPTEK, memahami
kode etik keprofesian, komitmen dan disiplin terhadap tugas, dan menjadi
“panutan” atau “model” yang akan ditiru siswa-siswi dan teladan bagi
masyarakat.
Profesionalitas
seorang guru termasuk dalam kompetensi tenaga pendidik yang dimuat dalam
Undang-Undang Guru dan Dosen No.14/2005 dan Peraturan Pemerintah No. 19/2005
dinyatakan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, pendagogik,
profesional, dan sosial. (Samiraya, 2008)
Profesi guru
pada abad 21 ini sangat dipengaruhi percaturan pendayagunaan teknologi,
komunikasi dan informasi. Sebab saat ini guru bukan satu-satunya sumber belajar
tetapi ilmu pengetahuan akan terbentuk secara kolektif dari berbagai pemikiran
dan pandangan baik melalui internet dan media lainnya. Sehingga saat ini guru
tidak cukup hanya belandaskan kemampuan penguasaan materi mata pelajaran saja
akan tetapi diharapkan untuk bertanggung jawab atas profesinya sehingga menepis
kata “gaptek” pada diri seorang pengajar.
Guru pada abad
ini harus menguasai berbagai kemampuan baik akademik, pendagogik, sosial dan
budaya, mampu berpikir kritis, menguasai tekonolgi informasi, kreatif dan
inovatif, tanggap dalam berbagai permasalahan dan mampu menyelesaikan suatu
masalah. Oleh karena itu, permasalahan guru harus diselesaikan secara
komprehensif terkait dengan seluruh aspek yaitu aspek kualifikasi, kualitas,
pembinaan, training profesi, pembinaan profesi, manajemen, kesejahteraan guru
dan fasilitas. (Hujair AH. Sanaky, 2005)
Para calon guru
harus mencapai gelar sarjana terlebih dahulu baru kemudian mengambil profesi
guru dan mengikuti lisensi profesi keguruan yang tidak berlaku selamanya. Saat
melanggar kode etik atau kesalahan, lisensi itu dapat dicabut. Kebijakan
tersebut perlu dihargai karena sebagai tenaga pendidik lebih dihargai dan
mengangkat harkat maupun wibawa guru. Disamping itu, standar gaji dan
penghargaan yang layak bagi tenaga pendidik yang memiliki sertifikat tersebut.
Oleh karena
itu, dari paparan diatas dapat diambil solusi bahwa kompetensi profesi guru
adalah hal penting yang harus dimiliki seorang guru yakni: Pertama,
kompetensi terhadap suatu bidang studi atau mata pelajaran dan pendidikan
pengajaran yang mengharuskan guru untuk menguasai bahan ajar meliputi mata
pelajaran dengan menguasai konsep dan metologi ilmu tersebut dengan baik,
metode pembelajaran dan teknik mengajar. Diharapkan guru memiliki konsep
pengetahuan dan wawasan yang luas dan mampu menguasai sistem evaluasi yang
tepat dan baik (Paul Suparno, 2004). Kedua, kompetensi sosial, yaitu
kompetensi pada bidang hubungan dan pelayanan contohnya mampu menyelesaikan
masalah, cakap berkomunikasi dengan orang lain, mampu menyelesaikan masalah,
dan pengabdian pada masyarakat. Ketiga, kompetensi persoalan atau
kepribadian yang berbudi pekerti luhur, kreatif, beriman, dewasa, bermoral,
peka terhadap lingkungan, berwawasan luas berpikir kritis, kreatif, relatif,
dan semangat menimba ilmu hingga akhir hayat. (Hujair AH. Sanaky, 2005)
Selain itu,
harus mengupayakan berbagai peningkatan kualitas guru ntuk mengatasi masalah
tersebut maka dibutuhkan solusi teknis yang menyangkut hal-hal teknis berkaitan
dengan diberikannya kesejahteraan, diberi solusi membiayai guru ke jenjang
pendidikan yang lebih tinggi seperti diadakan beasiswa pendidikan untuk
meningkatkan kualitas sistem pendidikan di Indonesia.(Handayani, 2013) Selain itu dapat juga seperti peningkatan
kemampuan tentang metode, teknik dan strategi pembelajaran melalui berbagai
kegiatan seperti workshop, pelatihan LPTK, diklat dsb sehingga dengan itu
diharapkan guru yang telah lolos sertifikasi juga harus menunjukkan kompetensi
yang signifikan. Apalagi guru yang mengajar di sekolah dasar, yang merupakan
tonggak anak anak yang haus akan hal-hal baru dan rasa keingintahuan yang
tinggi. Oleh karena itu, dibutuhkan guru yang dapat menganalisis, kritis, peka,
ramah, mampu menyelesaikan masalah, sabar dengan penuh ketelatenan dengan upaya
untuk mencapai tingkat profesional seorang guru sekolah dasar.
Diantara upaya
serius pemerintah dalam mewujudkan penjaminan mutu pendidikan untuk menentukan
standar atau profesional secara nasional ditunjukkan dalam Undang-Undang No.
20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 91 yang menyatakan bahwa
tenaga pendidik sebagai satu kesatuan pendidikan wajib melakukan penjaminan
mutu pendidikan untuk memnuhi standar nasional pendidikan yang dijabarkan dalam
Peraturan Pemerintah No. 19/2005 pasal 91 yang menyatakan :
(1)
Setiap satuan pendidikan baik formal ataupun non formal wajib melakukan
suatu penjaminan nasional
(2)
Penjaminan mutu pendidikan dimaknai pada ayat (1) yang bertujuan memenuhi
dan melampaui Standar Nasional Pendidikan
(3)
Penjaminan mutu pendidikan dimaknai pada ayat (1) yang dilakukan secara
bertahap, sistematis dan terencana dalam program penjaminan mutu dalam target
dan kerangka waktu yang jelas.(Agung, 2014)
DAFTAR PUSTAKA
Agung, I. (2014). Mengembangkan Profesionalisme Guru. (C. Chapnary,
Ed.) (2nd ed.). Jakarta: Bee Media Pustaka.
Handayani, E. (2013). Masalah Pendidikan di Indonesia dan Solusinya. Edukasi,
(May 2006). Retrieved from
http://edukasi.kompasiana.com/2013/12/10/masalah-pendidikan-di-indonesia-dan-solusinya-615212.html
Hujair AH. Sanaky. (2005). Masuk : Jurnal Pendidikan Islam, Jurusan
Tarbiyah, 2 Mei 2005. Jurnal Pendidikan Islam, Jurusan Tarbiyah.
Murwati, H., Studi, P., Ekonomi, P., Pendidikan, B., & Niaga, T.
(2013). Pengaruh Sertifikasi Profesi Guru Terhadap Motivasi Kerja Dan Kinerja
Guru Di Smk Negeri Se-Surakarta. Jurnal Pendidikan Bisnis Dan Ekonomi (BISE),
1(1), 12–21. Retrieved from http://www.geocities.ws/guruvalah/mutu_gur
Perpustakaan, U. S. (2000). Konsep dasar profesi.
Samiraya, F. (2008). Sertifikasi Guru. Bandung: CV. YRAMA WIDYA.
By: Aulia Ningrum
Belum ada Komentar untuk "Perlukah adanya Peningkatan Kualitas Guru?"
Posting Komentar