AKREDITASI PROGRAM STUDI PGMI, MEMBANGUN NEGERI TANPA HENTI

Selamat pagi semua sahabat www.duniapgmi.com yang berbahagia dimanapun Anda berada, kali kita akan berbagi pesan akan pentingnya berjuang dalam dunia pendidikan di era saat ini, tak semua orang tahu dan mau ikut terlibat dalam proses panjang kehidupan dalam memperjuangkan pendidikan kita yang ada saat ini. Maka dari itu ayo kita berproses dalam memberikan subangsi diri apapun yang bisa kita berikan untuk institusi homebase kita sekarang ini.

Membangun peradaban manusia yang unggul, kompetitif dan berkualitas harus diawali dari langkah terkecil, dengan ikut terlibat dalam mendidik anak-anak negeri ini dengan moto saya "tiada hari tanpa mendidik & dedikasi, mendidiklah dengan hati". Pesan besar diperuntukan bagi siapa saja yang ikhlas mengabdikan dirinya dalam dunia pendidikan,  pada moto tersebut tersirat dalam aktivitas tindakan yang dilakukan hari-demi hari yang selalu di lalui, tak terasa sudah hampir 7 tahun ikut bergulat dalam dunia pendidikan di perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Akreditasi Prodi PGMI IAI Al-Khoziny Buduran Sidoarjo

Berjuang dalam dunia pendidikan perlu daya dan upaya ikhlas dan sabar dalam diri seseorang yang benar-benar ikut berproses didalamnya, karena pendidikan merupakan pondasi dasar kehidupan, oleh karena terlaksananya akreditas institusi sangatlah dibutuhkan, guna mendapat pengakuan dan standar baku yang ditentukan oleh BAN-PT yang menyatakan telah terakreditasi.

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)

Sejak adanya Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau disingkat (BAN-PT), akreditasi hanya selalu dilakukan pada PTS. Di dalam Pasal 52 Bab XI Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 1989 disebutkan bahwa pemerintah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat dalam rangka pembinaan perkembangan satuan pendidikan yang bersangkutan. Akreditasi hanya dilakukan terhadap Perguruan Tinggi Swasta yang menjadikan akreditasi sebagai suatu pengakuan pemerintah terhadap keberadaan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Namun hal ini menjadikan kondisi untuk berubah sejak tahun 1994 dengan adanya BAN PT yang dibentuk untuk membantu pemerintah dalam upaya melakukan tugasnya dan kewajibannya dalam melaksanakan pengawasan mutu internal ataupun eksternal dan efisiensi pendidikan tinggi. Pembentukan BAN-PT ini menunjukkan bahwa akreditasi perguruan tinggi di Indonesia pada dasarnya adalah tanggung jawab pemerintah dan berlaku bagi semua perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta yang ada. Hal ini menunjukkan niat dan kepedulian pemerintah dalam pembinaan penyelenggaraan perguruan tinggi yang ada untuk memberikan standarisasi, melayani kepentingan masyarakat, dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional dalam pendidikan.

Sekarang ini akreditasi tidak membedakan PTN dan PTS. Dalam hal pengertian akreditasi dalam dunia pendidikan tinggi adalah pengakuan atas suatu lembaga pendidikan yang menjamin standar minimal yang ada, sehingga lulusannya memenuhi kualifikasi untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi atau memasuki pendidikan spesialisasi yang memenuhi standar nasional Indonesia, atau untuk dapat menjalankan praktek profesinya (to recognize an educational institution as maintaining standards that qualify the graduates for admission to higher or more specialized institutions or for professional practice).

Tujuan dan Kriteria Penilaian Akreditasi yang dilakukan Ban-PT:

Akreditasi adalah bentuk sistem penjaminan mutu eksternal yang dimiliki oleh lembaga yang berwenang dalam memberikan pengakuan formal bahwa suatu institusi mempunyai kemampuan untuk melakukan kegiatan tertentu yang telah ditentukan oleh pemerintah. Dengan demikian, akreditasi melindungi masyarakat dari penipuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atas hal yang dilakukan atau diselenggarakan.

Bagian dari ciri akreditasi oleh BAN-PT ialah melaksanakan penilaian yang dilakukan oleh pakar sejawat (asesor) dari luar institusi terkait (external peer reviewer) dan dilakukan secara voluntir bagi perguruan tinggi yang menyelenggarakan suatu program studi gunakan dilaksanakan prosesi visitasi lapangan. Kegiatan ini diawali dengan melakukan kegiatan evaluasi diri (self evaluation) terhadap komponen dari masukan, proses, dan produk perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi tersebut dan mengirimkan laporannya ke lembaga asesor untuk dilaksanakan verifikasi data dalam hal ini dilakukan oleh tim BAN-PT untuk dilaksanakannya visitasi (ke-lokasi lembaga yang ada).

Penilaian yang dilakukan dalam proses akreditasi memiliki tujuan ganda, yaitu:
  1. Menginformasikan atau memberitahukan kinerja perguruan tinggi yang ada kepada masyarakat.
  2. Mengemukakan langkah pembinaan yang perlu ditempuh terutama oleh perguruan tinggi dan pemerintah, serta partisipasi masyarakat yang terlibat.
  3. Peringkat pengakuan yang diberikan oleh pemerintah (dalam hal ini BAN-PT) pada perguruan tinggi didasarkan atas hasil akreditasi perguruan tinggi yang dilaksanakan oleh BAN-PT kepada institusi, dengan melakukan akreditasi yang meliputi akreditasi lembaga dan akreditasi program studi.
Kriteria penilaian akreditasi bagi lembaga terdiri atas:
  1. Izin penyelenggaraan pendidikan tinggi
  2. Persyaratan dan kelayakan penyelenggaraan pendidikan tinggi
  3. Relevansi penyelenggaraan program pendidikan dengan pembangunan
  4. Kinerja perguruan tinggi
  5. Efisiensi pengelolaan perguruan tinggi
  6. Sedangkan Kriteria penilaian untuk akreditasi program studi terdiri atas:
  7. Identitas
  8. Izin penyelenggaraan program studi
  9. Kesesuaian penyelenggaraan program studi dengan peraturan perundang-undangan
  10. Relevansi penyelenggaraan program studi
  11. Sarana dan prasarana
  12. Efisiensi penyelenggaraan program studi
  13. Produktivitas program studi
  14. Mutu lulusan
  15. Klasifikasi penilaian untuk semua kriteria tersebut ditentukan oleh tiga aspek, yaitu mutu (bobot 50%), efisiensi (25%), dan relevansi (25%).
Manfaat Akreditasi dari Ban-PT:

1. Untuk Pengusulan Proyek Institusi
Dari hasil manfaat dilaksanakanya akreditasi sangat berguna dalam pengusulan proyek institusi untuk sebuah perguruan tinggi dengan akreditasi A bisa mengusulkan proyek dengan nilai sekian ratusan, bahkan miliar atau juta, yang besarannya akan berbeda dibandingkan dengan perguruan tinggi dengan akreditasi B atau C.

2. Menarik bagi calon Mahasiswa Baru yang ingin Melanjutkan Kuliah
Sudah Tidak menjadi rahasia lagi, kalau para calon mahasiswa akan mengecek akreditasi sebuah perguruan tinggi atau prodi yang sudah melaksanakan akreditasi melalui akses forlap dikti, ketika akan melanjutkan perkuliahan disuatu kampus. Oleh karena itu, penting bagi pergruan tinggi untuk mendapatkan akreditasi dalam menarik calon mahasiswa barunya. Karena keberadaan mahasiswa merupakan faktor penentu bagi perguruan tinggi, semakin banyak mahasiswa semakin terlihat pula perkembangan kampus dalam proses akademik serta kemajuannya.

3. Mempermudah Para Lulusan dalam Dunia Kerja
Manfaat akreditasi yang lain adalah bagi para lulusannya, terutama yang ingin bekerja menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Antara lain adanya kasus lulusan universitas swasta di sebuah kota dengan IPK 4,0 tapi akreditasinya C, saat mendaftar di Pemda kota tersebut ditolak, karena untuk Pemda tersebut mensyaratkan calon pegawainya lulus dari perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B yang terakui dengan akreditasi baru dari BAN-PT.

Beberapa instansi bahkan perusahaan swasta  maupun negeri sudah mensyaratkan calon tenaga kerjanya harus berasal dari perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B bahkan A yang terstandarisasi BAN-PT. Karena itu beberapa perguruan tinggi memberikan fotocopy piagam akreditasi kepada para lulusannya untuk dijadikan syarat dalam mendaftar. Hal ini dilandasi kesadaran pihak perguruan tinggi terhadap kebutuhan dunia kerja saat ini untuk melakukan akreditasi.

Oleh karena itu kualitas lulusan yang ter-akreditasi BAN-PT dilembaga maupun program studi, sedikit banyak bergantung pada kualitas dosen pengajar serta akreditasi yang telah dilaksanakan. Para dosen ini besar perannya dalam menentukan nilai akreditasi dan menjamin lulusan yang berkualitas (pada prosesnya, sehingga dibutuhkan akreditasi bagi institusi maupun prodi). Dosen dituntut bisa mempunyai rasa memiliki terhadap program studi di perguruan tinggi tempatnya bernaung untuk melaksanakan akreditasi dan tridarma perguruan tinggi.

Sehingga peran para dosen sebaiknya tak lagi menggunakan pola pikir lama (tradisional) yaitu, kerja tidak kerja, rajin tidak rajin tetap dibayar, itu iklim atau atmosfir yang harus kita buang dan hapuskan. Dosen harus memiliki kesadaran bahwa akreditasi sangat penting bagi para lulusan dan keberlanjutan program studi (prodi) untuk eksis keberadaannya dalam proses menghasilkan lulusan yang berkualitas. Dengan demikian kualitas pendidikan di perguruan tinggi makin lama akan menunjukkan peningkatan signifikansinya dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi yang ada, seiring berjalan waktu untuk membangkitkan kesadaran para dosen dalam menjaga dan meningkatkan akreditasi perguruan tinggi tempatnya mengabdi yang selama ini ada. Cukup sekian terima kasih, marilah kita mengabdi dengan sepenuh hati dan ikhlaskan diri agar, bernilai.

By : Taseman

Belum ada Komentar untuk "AKREDITASI PROGRAM STUDI PGMI, MEMBANGUN NEGERI TANPA HENTI"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel