Perkembangan Profesionalitas SDM PGMI Berdasarkan Kurikulum KKNI
KurikulumProgram
Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) memperhatikan potensi dan kemampuan kelembagaan yang
dimiliki oleh berbagai kampu-kampus UIN di Indonesia. Misalnya seperti spesifikasi yang
dimiliki oleh tenaga pendidik sesuai latar social budaya
masing-masing wilayah daerahnya. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, danmenjadi warga Negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
Perguruan tinggi sebagai satuan pendidikan kesarjanaan mempunyai tujuan pendidikan secara kelembagaan yang
tertuang pada visi, misi dan termasuk kurikulum yang mempunyai kekhususan bagi perguruan tinggi tertentu. Tujuan kelembagaan itudijadikan dasar untuk penyusunan kurikulum, karena kurikulum disusun sebagaimana terdidik untuk mencapai tujuan. Tujuan dan kurikulum merupakan hubungan sistemik sebagai bagian dari faktor pendidikan.
Keduanya harus serasi, selaras dan seimbang.
Salah satu usaha peningkatan mutu mahasiswa adalah dengan menentukan kebijakan dan penerapan kurikulum, baik kurikulum tingkat perguruan tinggi, maupun kurikulum tingkat program studi beserta sumberdaya pendukungnya. Kurikulum
di perguruan tinggi biasanya lebih menekankan pada jurusan atau program studi
sehingga mata kuliahnya sangat banyak yang bersifat spesifik keahlian dan atau keterampilan. Sedangkan konsep kurikulum dalam lingkup pendidikan islam, tentunya berpijak pada konsep pendidikan Islam.
Bahwa sistem nilai dalam pendidikan islam memiliki kekhususan, sekurangnya dilihat dari makna pendidikan islam atau tarbiyah. PGMI
sebagai salah satu program studi
jenjang
sarjana strata satu, maka rumusan kualifikasinya
yang terletak pada level 6 yakni
pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT).
Berbagai
permasalahan dalam lingkup PGMI salah satunya seperti kurangnya sumber daya
manusia (SDM) pada jenjang pendidikan MI ini merupakan salah satu pemicu
munculnya Program studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) di berbagai
kampus-kampus di Indonesia yang diresmikan sejak tahun 2007 silam.Berdasarkan
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional No 16/2007 tentang kompetensi dan kualifikasi Guru Sekolah Dasar
(PGSD) dalam penyiapan calon guru kelas, menarget bagi seluruh calon Guru Kelas
agar menguasai teaching skill (pendagogic competency), soft skill dan penguatan materi ajar.
Secara umum,
penilaian profesionalitas seorang calon guru kelas harus menguasai sedikitnya
lima materi utama yakni Bahasa indonesia, IPA, IPA, PKn, dan Matematika MI/SD. Selain penguasaan
materi tetapi bagaimana cara guru tersebut menyampaikan materi dengan teknik
yang menyenangkan dan mudah dipahami oleh siswa dengan mengaitkan kehidupan
sehari-hari. Hal ini tentu menjadi perbedaan tugas antara guru kelas dan guru
mata pelajaran karena cakupan materi guru mata pelajaran hanya terfokus pada materi tertentu misalnya Bahasa Inggris, Agama,
Olahraga dan lain sebagainya.
Diantara kesamaan
tujuan pada PGMI dan PGSD ialah sama-sama ingin mencetak penerus calon guru
yang profesionalitas dan berintegritas, artinya selain materi agama yang hanya dimiliki PGMI,
keduanya memiliki potensi keterampilan dalam masa perkualiahanya kini sama-sama mengampuh materi umum sekolah dasar dan dasar pengelolaan administrasi dan instrument
penilaian. PGMI tidak memberi penambahan jumlah SKS pada mata kuliah khususnya tentang keagamaan yang dikhawatirkan terlalu mendominasi, namun hal ini tidak mengurangi jumlah kelima materi umum yang harus dikuasi oleh PGMI. Jumlah mata kuliah Agama
tidak lebih dari 10 SKS, karena PGMI berbeda dengan PAI, sebab muatan materi keagamaan jauh lebih mendominasi dan mendalam pada calon guru agama
(PAI) dan bukan guru kelas MI/SD.
Selain menguasai kelima materi umum dan materi agama
dasar, calon guru MI juga harus memiliki skill yang lain yakni berkaitan tentang alat musik, keterampilan seni rupa, menggambar dan kemampuan dasar kepramukaan.
Tujuannya agar siswa memiliki kompetensi yang lebih selain dalam mata pelajaran. Standar kompetensi guru terdapat tujuh kunci menurut Australian institute Kepemimpinan Sekolah (AITSL)
menetapkan bahwa :
- Mengetahui bagaimana proses siswa belajar di kelas
- Mengetahui isi materi yang akan diajarkan dan cara mengajarnya
- Mampu merencanakan pembelajaran secara efektif
- Memanfaatkan lingkungan sebagai bagaian dari pembelajaran
- Melakukan proses evaluasi dan memberikan umpan balik kepada siswa
- Mengikuti kegiatan pembelajaran secara professional dengan teman sebaya, orang tua atau wali dan masyarakat
- Melakukan kerjasama dengan teman sebaya, orang tua atau wali dan masyarakat
Diantara kompetensi tersebut tentu berlaku bagi sleuruh guru
khususnya yang akan menjadi guru kelas MI/.SD. kompetensi tersebut menyangkut tentang pertumbuhan dan perkembangan daya pola piker siswa
yang mulai sejak dini diterapkan agar kemampuannya dapat terlatih secara mandiri dan efektif.
Adanya perkembangan pada kurikulum yang
berada di dunia perkuliahan saat ini, maka PGMI mengembangkan kurikulum KKNI melalui wadah perkumpulan Dosen PGMI
Indonesia berupaya melakukan proses standarisasi nasional, terutama menyangkut tingkat pencapaian diantaranya,
profil lulusan, yang mana
diharuskan untuk fokus pada penyiapan calon guru kelas, pengemban bahan ajar dan peneliti pendidikan dasar, selain itu terdapat pula
pencapaian pembelajaran (Learning Outcome) yang
menjadi profil utama.
Kesamaan penggunaan bahan ajar pada kelima bidang yakni PKn, IPA, IPS,
Bahasa Indonesia dan Matematika yang akan di kembangkan oleh Dosen PGMI sehingga
bahan ajar atau materi yang akan diberikan kepada Mahasiswa akan sesuai dengan pembahasan materi yang ada
di lingkup pendidikan di sekolah. Agar tujuan tersebut dapat tercapai PD PGMI
juga mewadahi Dosen dalam bidang akademik / non akademik melalui berbagai solusi diantaranya
workshop dan melalui buku dari jurnal yang telah diteliti.
Diharapkan dengan adanya solusi tersebut,
perkembangan calon guru MI dapat
melalui
peningkatan yang semakin maju tentunya semakin profesional dalam mengajar siswa di sekolah. Tentu dalam pencapain tersebut akan semakin terdorong ketika Dosen pengampu terampil dan dapat mengembangkan ilmu dan bahan ajar yang
sesuaidengankurikulum KKNI, sehingga dapat menyesuaikan dengan perkembangan pendidikan saat ini.
Hal tersebut tentu perlu dukungan oleh mahasiswa yang
memiliki motivasi besar dalam dirinya untuk menjadi calon guru MI yang professional. Tanpa adanya kemauan yang
besar tujuan tersebut tidak akan tercapai dengan mudah. Karena lulusan yang baik adalah dimulai dari sendiri, jika kampus dan Perkumpulan Dosen (PD) PGMI telah memberikan arahan yang sesuai namun dari Mahasiswa lah yang menjadi acuan kemunduran dari perkembangan kurikulum ini maka tidakakan sejalan proses
penerapan kurikulum ini dengan baik dan efektif sesuai prosedur.
Diantara kegiatan yang
mendominasi adanya perkembangan kurikulum yang sebelumnya dengan kurikulum saat ini pada PGMI adalah berbagai kegiatan yang
sbeelumnya belum ada seperti magang mandiri yang disetiap kampus memiliki kebijakan masing-masing terkait waktu dan lokasi penempatan, hal tersebut karena terdapat kerjasama antara sekolah dengan pihak kampus, selain itu, adanya penambahan dan perubahan SKS
mata kuliah
yang sebelumnya tidak ada, misalnya Pembelajaran Tematik yang mana sebelum nya hanya terfokuskan pada mata kelima pelajaran dan cara mengajarnya dan yang paling terlihat dalam PGMI adalah ketiga jurusan yang
sebelumnya memuat IPA, IPS dan
Bahasa, dalam kurikulum KKNI telah dihapuskan, sehingga cakupan seluruh materi yang harus dikuasai oleh calon guru MI
adalah seluruh materi agama dan kelima materi penting yang harus
dikuasi
oleh calon guru kelas.
Namun materi yang
berkaitan dengan non akademik
seperti
olahraga, dan kesenian tetap terealisasikan seperti sebelumnya.
Dengan hal tersebut maka diharapkan calon guru kelas atau calon guru MI dapat
menjadi guru yang professional dengan mengikuti segala prosedur yang ada pada kurikulum KKNI
dan dapat menjadi salah satu solusi berbagai permasalahan dalam lingkup pendidikan di
Indonesia.
By : Niemas
Izdihari Roudhotushshofiy
Belum ada Komentar untuk "Perkembangan Profesionalitas SDM PGMI Berdasarkan Kurikulum KKNI"
Posting Komentar