MAHALNYA BIAYA PENDIDIKAN DI INDONESIA

PENDAHULUAN
Kualitas pendidikan di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Pendidikan merupakan aspek penting bagi kehidupan manusia untuk mengembangkan diri melalui proses dengan waktu yang panjang sehingga menjadi manusia yang berkualitas, berpotensi, dan mampu bersaing di era globalisasi. Salah satu masalah yang dihadapi dunia pendidikan kita yaitu masalah lemahnya proses pembelajaran. Dalam proses pembelajaran, anak kurang didorong untuk mengembangkan kemampuan berfikir.  Oleh karena itu, dengan pendidikan manusia dapat mengembangkan kemampuan berpikirnya sehingga dapat menambah wawasan dan menguasai pengetahuan untuk bekal hidup.

Menurut data, kualitas pendidikan di Indonesia berada pada urutan ke-12 dari 12 negara di Asia posisi Indonesia berada di bawah Vietnam. Memasuki abad ke- 21 dunia pendidikan di Indonesia menjadi heboh. Kehebohan tersebut bukan disebabkan oleh kehebatan mutu pendidikan nasional tetapi lebih banyak disebabkan karena lemahnya kesadaran terhadap keterbelakangan pendidikan di Indonesia. Hal ini juga disebabkan karena beberapa hal yang mendasar.

Kemajaun teknologi dan perubahan yang terjadi memberikan kesadaran baru bahwa Indonesia tidak lagi berdiri sendiri. Indonesia berada di pertengahan dunia yang baru, dunia terbuka sehingga orang bebas membandingkan kehidupan dengan negara lain. Dalam mutu pendidikan Indonesia tertinggal jauh baik pendidikan formal maupun informal. Hal itu diperoleh setelah dibandingkan dengan negara lain. Pendidikan memang telah menjadi penopang dalam meningkatkan sumber daya manusia Indonesia terhadap pembangunan bangsa. Oleh karena itu, kita seharusnya dapat meningkatkan sumber daya manusia Indonesia yang tidak kalah bersaing dengan sumber daya manusia di negara lain yang sudah maju.

Melalui pengamatan, nampak jelas bahwa masalah yang serius dalam peningkatan mutu pendidikan di Indonesia adalah rendahnya mutu pendidikan di berbagai jenjang pendidikan, baik pendidikan formal maupun informal. Dan hal itulah yang menyebabkan rendahnya mutu pendidikan yang menghambat penyediaan sumber daya menusia yang mempunyai keahlian dan keterampilan untuk memenuhi pembangunan bangsa di berbagai bidang.

Penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia antara lain adalah 1). Rendahnya sarana fisik, 2). Rendahnya kualitas guru, 3). Rendahnya kesejahteraan guru, 4). Rendahnya prestasi siswa, 5). Rendahnya kesempatan pemerataan pendidikan, 6). Rendahnya relevansi pendidikan dengan kebutuhan, 7). Mahalnya biaya pendidikan.

Manfaat dari permasalahan-permasalahan pendidikan di Indonesia bagi Pemerintah yaitu bisa dijadikan sebagai sumbangsih dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Sedangkan bagi guru bisa dijadikan sebagai acuan dalam mengajar agar para peserta didiknya dapat berprestasi lebih baik dimasa yang akan datang. Dan bagi Mahasiswa bisa dijadikan sebagai bahan kajian belajar dalam rangka meningkatkan prestasi diri pada khususnya dan meningkatkan kualitas pendidikan pada umumnya.

PEMBAHASAN
Biaya pendidikan yang bermutu itu mahal. Mahalnya biaya pendidikan dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) membuat masyarakat yang tidak mampu (miskin) tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah. Orang miskin tidak boleh sekolah. Untuk masuk pendaftaran sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) dan SD/MI saja saat ini dibutuhkan biaya ratusan hingga jutaan rupiah. Masuk SLTP/SLTA bisa mencapai Rp 1 juta sampai Rp 5 juta. Bahkan pendaftaran di perguruan tinggi bisa mencapai Rp 1 juta sampai puluhan juta. Makin mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang menerapkan MBS (Manajemen Berbasis Sekolah). MBS di Indonesia pada realitanya lebih dimaknai sebagai upaya untuk melakukan mobilisasi dana. Karena itu, Komite Sekolah/Dewan Pendidikan yang merupakan organ MBS selalu disyaratkan adanya unsur pengusaha.

Setelah Komite Sekolah terbentuk, segala pungutan uang sekolah lebih teratur. Namun, pada tingkat implementasinya, ia tidak transparan, karena biasanya yang dipilih menjadi pengurus dan anggota Komite Sekolah adalah orang-orang dekat dengan Kepala Sekolah. Akibatnya, Komite Sekolah hanya menjadi perantara kebijakan Kepala Sekolah, dan MBS pun hanya menjadi perantara dari pelepasan tanggung jawab negara terhadap permasalahan pendidikan rakyatnya.

Perubahan status pendidikan dari milik publik ke bentuk Badan Hukum jelas memiliki konsekuensi ekonomis dan politis amat besar. Dengan perubahan status itu Pemerintah secara mudah dapat melemparkan tanggung jawabnya atas pendidikan warganya kepada pemilik badan hukum yang sosoknya tidak jelas. Perguruan Tinggi Negeri pun berubah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Munculnya BHMN dan MBS adalah beberapa contoh kebijakan pendidikan yang kontroversial. BHMN sendiri berdampak pada melambungnya biaya pendidikan di beberapa Perguruan Tinggi favorit.
Privatisasi atau semakin melemahnya peran negara dalam sektor pelayanan publik tak lepas dari tekanan utang dan kebijakan untuk memastikan pembayaran utang. Utang luar negeri Indonesia sebesar 35-40 persen dari APBN setiap tahunnya merupakan faktor pendorong privatisasi pendidikan. Akibatnya, sektor yang menyerap pendanaan besar seperti pendidikan menjadi korban. Dana pendidikan terpotong hingga tinggal 8 persen (Kompas, 10/5/2005).

Dari APBN 2005 hanya 5,82% yang dialokasikan untuk pendidikan. Bandingkan dengan dana untuk membayar hutang yang menguras 25% belanja dalam APBN (www.kau.or.id). Rencana Pemerintah memprivatisasi pendidikan dilegitimasi melalui sejumlah peraturan, seperti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, RUU Badan Hukum Pendidikan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendidikan Dasar dan Menengah, dan RPP tentang Wajib Belajar. Penguatan pada privatisasi pendidikan itu, misalnya, terlihat dalam Pasal 53 (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam pasal itu disebutkan, penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.

Seperti halnya perusahaan, sekolah dibebaskan mencari modal untuk diinvestasikan dalam operasional pendidikan. Koordinator LSM Education Network for Justice (ENJ), Yanti Mukhtar (Republika, 10/5/2005) menilai bahwa dengan privatisasi pendidikan berarti Pemerintah telah melegitimasi komersialisasi pendidikan dengan menyerahkan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan ke pasar. Dengan begitu, nantinya sekolah memiliki otonomi untuk menentukan sendiri biaya penyelenggaraan pendidikan. Sekolah tentu saja akan mematok biaya setinggi-tingginya untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu. Akibatnya, akses rakyat yang kurang mampu untuk menikmati pendidikan berkualitas akan terbatasi dan masyarakat semakin terkotak-kotak berdasarkan status sosial, antara yang kaya dan miskin.

Melalui Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP), Pemerintah berencana untuk memprivatisasi pendidikan. Semua satuan pendidikan kelak akan menjadi badan hukum pendidikan (BHP) yang wajib mencari sumber dananya sendiri. Hal ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri, dari SD hingga perguruan tinggi. Bagi masyarakat tertentu, beberapa PTN yang sekarang berubah status menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) itu momok. Masuk PTN sudah dianggap tidak penting jika alasannya bahwa pendidikan bermutu itu harus mahal, maka argumen ini hanya berlaku di Indonesia. Di Jerman, Prancis, Belanda, dan di beberapa negara berkembang lainnya, banyak perguruan tinggi yang bermutu namun biaya pendidikannya rendah. Bahkan beberapa negara ada yang menggratiskan biaya pendidikan.

Pendidikan berkualitas memang tidak mungkin murah, atau tepatnya, tidak harus murah atau gratis. Tetapi persoalannya siapa yang seharusnya membayarnya? Pemerintahlah sebenarnya yang berkewajiban untuk menjamin setiap warganya memperoleh pendidikan dan menjamin akses masyarakat bawah untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Akan tetapi, kenyataannya Pemerintah justru ingin berkilah dari tanggung jawab. Padahal keterbatasan dana tidak dapat dijadikan alasan bagi Pemerintah untuk ‘cuci tangan’. Pendidikan berkualitas yang biayanya cukup mahal ini, sering kali kita jumpai di sekolah swasta. Karena fasilitas, gedung, sarana prasarana nya sangat mendukung dalam kegiatan belajar mengajar.

Solusi dari Permasalahan-permasalahan Pendidikan di Indonesia cara mengatasi masalah di atas, secara garis besar ada dua solusi yang dapat diberikan yaitu yang pertama, yakni solusi sistemik dengan mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan. Seperti yang telah diketahui sistem pendidikan sangat berkaitan dengan sistem ekonomi yang diterapkan. Sistem pendidikan di Indonesia sekarang ini, diterapkan dalam konteks sistem ekonomi kapitalisme (mazhab neoliberalisme), yang berprinsip antara lain meminimalkan peran dan tanggung jawab negara dalam urusan publik, termasuk pendanaan pendidikan.

Maka, solusi untuk masalah-masalah yang ada, khususnya yang menyangkut perihal pembiayaan seperti rendahnya sarana fisik, kesejahteraan guru, dan mahalnya biaya pendidikan berarti menuntut juga perubahan sistem ekonomi yang ada. Akan sangat kurang efektif kita menerapkan sistem pendidikan Islam dalam atmosfer sistem ekonomi kapitalis yang kejam. Maka sistem kapitalisme saat ini wajib dihentikan dan diganti dengan sistem ekonomi Islam yang menggariskan bahwa pemerintah-lah yang akan menanggung segala pembiayaan pendidikan negara.

Kedua, solusi teknis, yakni solusi yang menyangkut hal-hal teknis yang berkait langsung dengan pendidikan. Solusi ini misalnya untuk menyelesaikan masalah kualitas guru dan prestasi siswa. Maka, solusi untuk masalah-masalah teknis dikembalikan kepada upaya-upaya praktis untuk meningkatkan kualitas sistem pendidikan. Rendahnya kualitas guru, misalnya, di samping diberi solusi peningkatan kesejahteraan, juga diberi solusi dengan membiayai guru melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, dan memberikan berbagai pelatihan untuk meningkatkan kualitas guru. Rendahnya prestasi siswa, misalnya, diberi solusi dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas materi pelajaran, meningkatkan alat-alat peraga dan sarana-sarana pendidikan, dan sebagainya.

PENUTUP
Kesimpulan
Kualitas pendidikan di Indonesia memang masih sangat rendah bila dibandingkan dengan kualitas pendidikan di negara lain. Indonesia berada pada urutan ke-12 dari 12 negara di Asia, posisi Indonesia berada di bawah Vietnam Hal-hal yang menjadi penyebab utamanya yaitu efektifitas, efisiensi, dan standarisasi pendidikan yang masih kurang dioptimalkan. Penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia salah satunya adalah mahalnya biaya pendidikan. Adapun solusi yang dapat diberikan dari permasalahan di atas antara lain dengan mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan, dan meningkatkan kualitas guru profesional serta prestasi siswa.

Saran
Perkembangan dunia di era globalisasi ini memang banyak menuntut perubahan dalam sistem pendidikan nasional yang lebih baik serta mampu bersaing secara sehat dalam segala bidang. Salah satu cara yang harus di lakukan bangsa Indonesia agar tidak semakin ketinggalan dengan negara-negara lain adalah dengan meningkatkan kualitas pendidikannya terlebih dahulu. Dengan meningkatnya kualitas pendidikan berarti sumber daya manusia yang terlahir akan semakin baik mutunya dan akan mampu membawa bangsa ini bersaing secara sehat dalam segala bidang di dunia internasional.

DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Susanto. 2015. Teori Belajar dan Pembelajaran di Sekolah Dasar. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group,)
Hartati, Sofia. 2007. How to Be a good Teacher and to be a Good Mother. Jakarta: Enno Media.
Novaria a.i dan Triton P.b. 2008. Cara Pintar Mendampingi Anak. Yogyakarta: Tugu Publisher.

BY : Thirdtya Rais  S.Z (Thirdtyaraisuinsby@gmail.com)

Belum ada Komentar untuk "MAHALNYA BIAYA PENDIDIKAN DI INDONESIA"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel