KURIKULUM BERBASIS KKNI TINGKATAN INTEGRITAS LULUSAN PGMI

Menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional  Pendidikan dijelaskan, bahwa kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Maka dari itu kurikulum dijadikan sebagai program atau rencana pembelajaran, tidak hanya berisi tentang program kegiatan tetapi juga berisi tentang tujuan yang harus dicapai. 


Pada semua jenjang pendidikan tentu menggunakan kurikulum, begitu pula penerapan kurikulum di tingkat perguruan tinggi. Kurikulum yang ada di perguruan tinggi untuk saat ini berbeda dengan yang ada di jenjang sekolah dasar, ataupun sekolah menengah. Kurikulum berbasis KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia)  ini menjadi salah satu kurikulum yang dijalankan. Dengan adanya KKNI ini diharapkan akan mengubah cara melihat kompetensi seseorang, yang mana kompetensi seseorang dapat dilihat dari kerangka kualifikasi yang disepakati secara nasional sebagai dasar pengakuan terhadap hasil pendidikan secara luas yang akuntanbel dan transparan.

Kurikulum yang disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka negara kesatuan republik Indonesia dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Peningkatan iman dan takwa
2. Peningkatan akhlak mulia
3. Peningkatan potensi, kecerdasan dan minat peserta didik
4. Keragaman potensi daerah dan lingkungan 
5. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
6. Tuntutan dunia kerja
7. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni 
8. Agama 
9. Dinamika perkembangan global
10. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.

Dari berbagai hal yang diperhatikan tadi tentunya akan membuat peningkatan dalam pendidikan. Pendidikan ini tentunya tidak lepas dari peran seorang guru, mulai dari pendidikan sekolah dasar. Peran guru sendiri dalam pendidikan adalah guru sebagai pengajar, pemimpin kelas, pembimbing, pengatur lingkungan, partisipan, perencana, supervisor, motivator dan konselor. Suatu sekolah tidak akan dapat menjalankan visi dan misinya jika tidak ada guru dalam sistem manajemen sekolah tersebut. Tidak semua orang bisa menjadi guru di sekolah karena profesi guru harus diperoleh melalui pembelajaran khusus terlebih dahulu. Guru di sekolah hendaknya memiliki kemampuan untuk mengatur segala sesuatu dalam kegiatan belajar mengajar yang menjadi tanggung jawabnya. Dalam hal itu ada sebuah pendidikan yang akan mengantarkan untuk menjadi seorang guru yang profesional yaitu program studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) dan ada pula Pendidikan Guru Sekolah Dasar  (PGSD).   

Dalam perspektif UU Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pendidikan Nasional No. 16/2007 tentang Kompetensi dan kualifikasi Guru, bahwasanya posisi program studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah sama dengan Pendidikan Guru Sekolah Dasar dalam penyiapan calon guru kelas. Kedua program studi tersebut menuntut sebuah kompetensi calon guru kelas yang berfokus pada penguatan teaching skill (kompetensi pedagogik), soft skill (baik sebagai pribadi maupun bagian dari masyarakat luas), serta penguatan materi ajar. 

Secara konten profesional, calon guru kelas dituntut menguasai lima mata pelajaran, yakni bahasa Indonesia, PPKn, IPS, IPA, dan Matematika MI/SD, serta bagaimana cara mengajarkan materi-materi tersebut secara menyenangkan. Ada kesamaan tujuan yang diharapkan PGMI dan PGSD, yaitu sama-sama ingin melahirkan calon guru kelas yang berkompetensi baik dalam profesinya, selain itu juga juga membentuk calon guru yang  berbertanggungjawab dalam mengemban tugasnya. Adapun perbedaan dari PGMI dan PGSD, yakni terdapat penguatan nilai keislaman yang dimiliki PGMI dalam habituasi kegiatan perkuliahan.

Penguatan nilai keislaman tersebut tidak harus identik tersebut tidak harus identik dengan penambahan jumlah SKS mata kuliah agama Islam yang berlalu dominan, karena khawatir akan mereduksi substansi isi dari rumpun lima mata pelajaran MI/SD. Terkait kompetensi guru, menurut Australian Istitute utuk pengajaran dan Kepemimpinan Sekolah (AITSL) menetapkan Standar Kompetensi Guru pada tujuh kunci, yaitu: 
1. Mengetahui bagaimana siswa belajar
2. Mengetahui isi materi dan bagaimana cara mengajarkannya
3. Mampu merencanakan pembelajaran yang efektif
4. Memanfaatkan lingkungan sebagai bagian dari pembelajaran
5. Melakukan proses evaluasi dan memberikan umpan balik kepada siswa
6. Mengikuti kegiatan pembelajaran secara profesional melalui riset dan insevice training
7. Melakukan kerjasama secara profesional dengan teman sejawat, orang tua/wali dan masyarakat.

Kompetensi tersebut tentu berlaku kepada seluruh guru, terlebih pada guru kelas yang akan berhadapan dengan peserta didik usia MI/SD. Sebuah fase pertumbuhan dan perkembangan yang memiliki peran sangat fundamental, menyangkut perkembangan fisik, mental atau spiritual, kognitif, moralitas, bahasa, emosional, dan sosial. seiring dengan penerapan kurikulum berbasis KKNI ini maka semua proses pembelajaran yang pada perkuliahan akan lebih terfokus dan berkualifikasi nasional. Selain itu juga akan menjadi acuan dalam meningkatkan perkembangan pendidikan perguruan tinggi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan dalam pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, sosial dan keterampilan.

By : Sri Indah

Belum ada Komentar untuk "KURIKULUM BERBASIS KKNI TINGKATAN INTEGRITAS LULUSAN PGMI"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel