BAGAIMANA TRANSFORMASI KURIKULUM PENDIDIKAN DASAR (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Menuju Kurikulum 2013)?

Perubahan kurikulum di sekolah dasar atau madrasah bukan hal yang asing lagi dalam dunia pendidikan. Dalam sejarah pendidikan dasar di Indonesia, sekurang-kurangnya 10 macam kurikulum yang pernah digunakan. Adapun kesepuluh macam kurikulum tersebut, dari era pasca kemerdekaan hingga kurikulum yang diberlakukan saat ini yaitu: pertama, rencana pelajaran 1947; kedua, kurikulum 1952; ketiga, kurikulum 1964; keempat, kurikulum 1968; kelima, kurikulum 1975/1976; keenam, kurikulum 1984; ketujuh, kurikulum 1994; kedelapan, kurikulum 2002 dan 2004; kesembilan, kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) 2006; dan kesepuluh, kurikulum 2013. Dengan kata lain, perubahan kurikulum di Indonesia bukanlah sesuatu yang aneh dan merupakan sesuatu yang wajar. Sholeh Hidayat menyebut perubahan tersebut merupakan konsekuensi dan implikasi dari terjadinya perubahan sistem politik, sosial budaya, ekonomi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.



Perubahan kurikulum dalam konteks pendidikan merupakan suatu keniscayaan. Karena pendidikan tidak bisa teralienasi dengan konteks sosial, budaya, dan masyarakat yang mengitarinya. Apalagi tidak ada suatu masyarakat yang tidak berubah. Oleh karena itu, kurikulum pendidikan tidak mungkin tidak harus selalu beradaptasi dengan perkembangan lingkungan sekitarnya. Jadi jika lingkungan konteks politik, sosial,budaya, ekonomi, dan ilmu pengetahuan di masyarakat telah berubah maka kurikulum pendidikan pun harus berubah.

Jika kurikulum pendidikan tidak bisa beradaptasi dengan perkembangan sosial, budaya dan masyarakatnya maka output pendidikan pun tidak akan memiliki relevansi dengan kebutuhan masyarakat. Hal ini bisa berdampak buruk bagi kelangsungan lembaga pendidikan di masa yang akan datang. Apalagi lembaga pendidikan membutuhkan input dari masyarakat dan masyarakat pula sebagai pengguna output lembaga pendidikan. Jika kondisi tersebut yang terjadi, yakni lembaga pendidikan tidak memiliki peran dan fungsi sosial lagi di masyarakatnya maka ia tidak akan digunakan oleh masyarakat. Artinya jika hal tersebut terjadi maka habislah masa depan lembaga pendidikan tersebut.

Menurut Tilaar, apabila program kurikulum di dalam sistem persekolahan (scholing) bersifat statis, maka ini artinya program tersebut dan output dari program tersebut akan termarginalisasi dari kehidupan yang nyata atau kebudayaan yang hidup. Kecuali, apabila program persekolahan tersebut merupakan kepanjangan dari sistem kekuasaan yang berlaku yang tidak mengakui kebebasan dan otonomi individu serta otoriter maka program kurikulum persekolahan akan menjadi sangat dominan namun tidak akan membawa kepada proses kematangan individu justru sebaliknya proses pembodohan individu. Untuk itu, kurikulum, sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu, harus terus melakukan penyelarasan dan adaptasi dengan perubahan politik, ekonomi, sosial, budaya dan ilmu pengetahuan dan teknologi secara periodik dan berkelanjutan.

Dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional, menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat (9) kurikulum dipahami sebagai, “seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu”. Dari pengertian tersebut, menurut Sholeh Hidayat mengandung sejumlah implikasi sebagai berikut:


  1. Tafsiran tentang kurikulum bersifat luas, tidak hanya sekesar mata pelajaran (courses) tetapi meliputi semua kegiatan dan pengalaman yang menjadi tanggungjawab sekolah atau madrasah.
  2. Tidak ada pemisahan antara kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler - semuanya tercakup dalam pengertian kurikulum).
  3. Pelaksanaan kurikulum tidak hanya dibatasi pada keempat dinding kelas saja, melainkan dilaksanakan dalam dan di luar kelas sesuai tujuan atau kompetensi yang hendak dicapai.
  4. Faktor peserta didik menjadi pertimbangan dalam menentukan strategi dan metode pembelajaran - dimungkinkan guru menggunakan berbagai variasi metode pembelajaran dan berbagai media pembelajaran dalam mencapai tujuan pembelajaran atau kompetensi.
  5. Tujuan pendidikan bukan menyampaikan mata pelajaran (courses) melainkan pengembangan pribadi peserta didik dan belajar cara hidup dalam msyarakat atau pembinaan pribadi peserta didik secara utuh, dan ini dicapai melalui kurikulum sekolah dan madrasah. 

Dengan demikian, kurikulum adalah isi dari kegiatan pembelajaran yang berupa pengalaman belajar yang mempertimbangkan perkembangan peserta didik agar dapat tercapai tujuan pendidikan yang telah ditentukan.

Seperti dalam kebijakan kurikulum terbaru, yaitu Kurikulum 2013, bagi Muhammad Nuh, perubahan dan pengembangan kurikulum ini merupakan persoalan yang sangat penting, karena kurikulum harus senantiasa disesuaikan dengan tuntutan zaman. Kemudian, diperkuat dengan beberapa hasil studi internasional tentang kemampuan peserta didik Indonesia dalam kancah internasional yang selalu pada posisi rendah atau bahkan sangat, semakin memperkuat ambisi pemerintah untuk menyegarakan perubahan dan pengembangan Kurikulum 2013.

Dari persoalan tersebut, hal yang menjadi pendukung adanya perubahan kurikulum yaitu: pertama, KTSP 2006 mengandung berbagai persoalan dari persoalan yang substansial hingga ke persoalan teknis oleh karena itu diperlukan pengembangan kurikulum baru dengan penyempurnaan sejumlah pola pikir, yaitu Kurikulum 2013.

Kedua, pengembangan Kurikulum 2013 masih merupakan kelanjutan dari kurikulum berbasis kompetensi. Kurikulum 2013 dikembangan dengan landasan filosofis eksperimentalisme dan rekonstruksionisme.

Ketiga, problematika dan kontroversi implementasi Kurikulum 2013, bukan sekedar persoalan teknis, seperti pengadaan buku, pelatihan guru, kepala sekolah, dan pengawas, dan lain sebagainya, tetapi juga menyangkut persoalan fundamental dan substansial, baik asumsi, argumentasi, substansi, dan implementasinya yang tak berjalan koheren. Keempat, pengembangan kurikulum yang kemungkinan berhasil lebih signifikan jika didasarkan atas dasar hasil studi yang teliti elaborasi konsep, dan bukti-bukti empiris yang ramah kepada guru. Sementara itu, untuk memperbaiki Kurikulum 2013 maka perlu dilakukan perbaikan pada aspek substansial maupun teknis implementasinya dengan studi yang teliti dan didasarkan pada data empiris yang dipercaya serta ramah kepada guru.

Tepat mulai bulan Juli 2013, Kurikulum 2013 dilaksanakan di kelas I, IV di sejumlah sekolah dasar yang telah ditentukan sebagai rintisan implementasi kurikulum tersebut. Sedangkan implementasi Kurikulum 2013 di madrasah ibtidaiyah sesuai Surat Edaran Dirjen Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia No. SE/Dj.I/PP.00/50/2013 yang ditandatangani Dirjen Pendis pada tanggal 8 Juli 2013 dengan mempertimbangkan persiapan personel dan kesiapan anggaran di Kementerian Agama baru dimulai pada tahun pelajaran 2014/2015 khusus untuk kelas I, IV saja.

By: Rahmania

Belum ada Komentar untuk "BAGAIMANA TRANSFORMASI KURIKULUM PENDIDIKAN DASAR (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Menuju Kurikulum 2013)?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel