Polemik Poligami Di Indonesia: Kebaikan Hati Nurani Atau Hawa Nafsu?

Selama ini, perdebatan mengenai poligami masih menjadi masalah yang kontroversial dalam Islam. Pro dan kontra pun bermunculan menarik perhatian. Bagi golongan kontra, (terlebih pada kaum wanita) dirinya sangat membenci adanya poligami atau tidak rela dimadu, sedangkan bagi golongan pro mereka mendukung adanya poligami tersebut karena mereka memiliki pemahaman yang berbeda dengan golongan yang kontra poligami. Namun, bagaimanakah poligami sebenarnya dalam kehidupan pada zaman dahulu? Dan mengapa masalah ini masih menjadi polemik yang diperbincangkan oleh publik?.
Poligami


Menurut saya, kondisi saat ini itu dipengaruhi oleh sebagian perempuan yang telah memiliki tingkat pendidikan yang lebih tinggi sehingga dengan pendidikan tersebut jelas akan mempengaruhi gaya berpikir orang. Pada zaman saat ini, perempuan banyak yang menjadi wanita karir. Mereka sudah bisa memegang jabatan sebagai rektor, bos, pengusaha, direktur dan lain sebagainya. Musyawarah, diskusi, dan kajian pun telah sering dilakukan sehingga pemikiran dan wawasan mereka menjadi lebih maju dan terbuka. Selain itu, dikaitkannya dengan isu-isu gender yang semakin marak. Mereka berpendapat bahwa kaum wanita juga memiliki persamaan hak hidup dengan kaum laki-laki. Sehingga posisi kaum wanita harus diberi porsi yang sepadan dengan kaum laki-laki. Jika suami bisa berpoligami, mengapa istri tidak bisa berpoliandri menurut sebagian mereka. Nah, jelas ini termasuk pemahaman yang salah.

Sebenarnya poligami telah dilakukan sejak zaman Nabi Muhammad SAW belum diutus menjadi Rasul. Yang berbeda, poligami pada zaman tersebut telah banyak dilakukan dan suami bebas atau tidak memiliki batasan seberapa banyak jumlah istri yang boleh dinikahi. Tetapi, ketika Allah SWT mengutus Nabi Muhammd SAW menjadi Rasul, Allah SWT kemudian menurunkan ayat yang membatasi jumlah istri yang boleh dinikahi dan batasan jumlah tersebut adalah maksimal empat orang istri. Pembatasan ini memiliki tujuan agar suami yang suka dengan wanita tidak berbuat seenak hatinya. Ayat tersebut tertulis dalam Al-Quran surat An Nisa’ ayat 3. Dan beberapa ulama pun juga ada yang mengeluarkan pendapatnya bahwa poligami merupakan bagian dari syariat Islam.

Dari ayat tersebut, Allah SWT telah menyatakan bahwa laki-laki menikahi perempuan sampai empat orang diperbolehkan, tetapi dengan syarat dapat berlaku adil. Ada juga yang berpendapat bahwa daripada membiarkan seorang wanita menjalani kehidupan bergelimang dosa lebih baik si suami mengambilnya dan dijadikan sebagai istri selanjutnya. Poligami diizinkan Al-Quran untuk menghindari ketidakadilan terhadap wanita janda dan yatim. Namun, apabila merasa takut dan tidak mampu berlaku adil terhadap empat orang, maka cukup dengan tiga orang. Apabila masih tidak mampu, cukup dua saja dan apabila dua pun tidak mampu juga berlaku adil, maka hendaklah menikah dengan satu istri saja.

Ada juga perdebatan apakah perlakuan adil hanya diartikan keadilan dalam fasilitas dan nafkah untuk semua istri atau juga harus mencakup keadilan dalam cinta. Keadilan cinta merupakan keadilan yang juga harus diberikan kepada semua istri. Tetapi, secara manusiawi mustahil memperlakukan semua istri dengan adil terutama dalam masalah cinta atau perasaan, beda halnya dengan sikap adil dalam hal materi. Namun suami juga tidak boleh membuat seorang istri terkantung-kantung dan hanya terpaku sepenuhnya pada salah satu istri atau istri yang lainnya.

Rasulullah memang memilih jalam berpoligami. Tapi, itu semua memiliki tujuan yang mulia, bukan dari sekedar mengikuti hawa napsu. Namun, sekarang sungguh berbeda poligami yang dilakukan Rasulullah  dengan poligami yang dilakukan oleh kebanyakan umatnya. Pada zaman sekarang, poligami bukan dijadikan sebagai kebaikan hati nurani namun dijadikan sebagai menutupi hawa nafsu syahwat. Saya melihat laki-laki zaman sekarang lebih mengedepankan nafsu dan bukan mengamalkan ajaran nabi karena dilihat dari istri kedua atau ketiganya yang lebih muda dan cantik.

Jadi, dari pembahasan diatas, kita harus memahami ayat-ayat mengenai poligami dalam Al-Quran. Tidak ada ayat Al-Quran dapat diuraikan sebagai ayat terpisah. Maka dari itu, tidak cukup apabila kita hanya mengacu pada satu ayat saja mengenai permasalahan tersebut, namun semua ayat yang berkaitan juga harus dipertimbangkan. Oleh karena itu, sangat jelas bahwa adanya tekanan yang lebih menjuru pada perlakuan adil ketimbang memiliki lebih dari satu istri. Dan semestinya ini tidak ditentukan oleh si suami sendirian apakah dia bisa memperlakukan para istrinya dengan adil atau tidak.

By : Putri Intan Indahsari

Belum ada Komentar untuk "Polemik Poligami Di Indonesia: Kebaikan Hati Nurani Atau Hawa Nafsu?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel