Pentinya Pembelajaran Fiqih Untuk Anak Ingklusi di MI

Pendidikan Inklusi
Pendidikan merupakan kebutuhan kebutuhan dasar setiap manusia untuk menjamin keberlangsungan hidupnya. Oleh karena itu pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu kepada setiap warganya tanpa terkecuali. Pendidikan juga harus diberikan kepada setiap orang tanpa memandang perbedaan entik ataupun suku, kondisi sosial, kemampuan ekonomi, politik, keluarga, bahasa, jenis kelamin, agama, dan perbedaan kondisi fisik ataupun mental.

Tahu tidak apa itu anak ingkulusi? Anak ingklusi adalah anak yang berkebutuhan khusus seperti kelainan jasmani, perkembangan mental, keterlambatan urat syaraf, tingkah laku dan lain sebagainya. Nah apa yang membuat pembelajaran fiqih penting buat anak-anak yang memiliki kelainan, coba banyangkan sekarang kalau anak yang berkubuhna khusus tidak tau caranya bersuci dari hadast apa yang terjadi? Mereka akan kotor dan najis. Contoh lain lagi yaitu seperti kalau mau buang air kecil tapi mereka tidak tau apakah itu suci atau tidak? Nah dari situ kita bisa lihat bahwa pembelajaran fiqih itu sangat penting buat anak ingklusi.

Tapi sebelum itu tahu tidak apa pembelajaran fiqih itu? Pembelajaran fiqih meupakan kegiatan seorang guru dengan peserta didik untuk mengajarkan atau mendidik tentang ilmu fiqih atau ajaran islam dalam segi syara’ yang dilakukan di dalam kelas antara guru dan peserta didik dengan materi dan strategi pembelajaran yang telah di rencanakan. Didalam pembelajaran fiqih apa saja yang harus diajarkan dari anak regional maupun anak ingklusi? Yang akan dipelajari oleh peserta didik yaitu Fiqih Ibadah yang menyakut pengenalan dan pemahaman tentang tata cara pelaksanaan rukun islam yang baik dan benar, seperti tata cara berwudhu, sholat, puasa, zakat dan ibadah haji.

Dan  Fiqih Muamalah yang menyangkut pengenalan dan pemahaman mengenai ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, qurban serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam. Tapi untuk ingklusi yang tidak bisa mengikuti kompetensi yang dikurikulum permendikbud mereka bisa mengunakan kompetensi yang diturukan atau bahwan membuat kompetensi sendiri, karena anak ingklusi membutuhkan pendidik yang khusus karena keterbatansan-keterbatasan yang dipunyai siswa.

Tapi anak ingklusi juga memiliki kelebihan tersendiri, jadi gimana seorang guru mengarahkan peserta didik tersebut, contoh kalau peserta didik suka bergerak aktif kita bisa mengarahkan ke sholat atau kebermain tebak gerakan sholat, contoh yang lain kalau anak tersebut suka berbicara kita bisa mengarahakan untuk menghafal adzan atau asmaul husna. Jadi kita mengembangkan pontensi yang dimiliki anak ingklusi tersebut.

Kenapa menjadi penting? Karena mempelajari ilmu fiqih ini bermakna luas, tidak memandang kondisi seseorang baik dia normal maupun memiliki keterbatasan fisik, mental maupun perilaku. Anak yang berkebutuhan khusus juga berhak mendapatkan pendidikan. Mengingat banyaknya persoalan yang akan dihadapi generasi yang akan datang, maka perlu adanya perhatian dan kasih sayang orang-orang sekitarnya. Dalam hal ini sangatlah diperlukan suatu tempat untuk menampung anak-anak tersebut demi terciptanya proses pendidikan yang teratur dan terencana. Dalam memberikan pendidikan dan pengajaran maka harus diperlakukan keteladanan, keuletan dan kesabaran seorang guru dalam membina peserta didik sangatlah dibutuhkan. Selain itu, pembelajaran fiqih adalah peserta didik mengetahui dan memahami pokok-pokok hukum islam dalam mengatur ketentuan dan tata cara menjalankan hubungan manusia dengan Allah yang diatur dalam fiqih ibadah dan hubungan manusia dengan sesama yang diatur dalam fiqih muamalah.

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, maka salah satu usaha yang dilaksanakan pemerintah adalah dengan mendirikan lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan pengajaran kepada warganya, tanpa membedakan laki-lai dan perempuan, orang yang  normal fisik maupun orang yang cacat. Pendidikan ingklusi merupakan suatu pendidikan dimana semua peserta didik dengan kebutuhan khusus diterima disekolah reguler yang berlokasi di daerah tempat tinggalnya mereka dan mendapatkan berbagai pelayanan pendukung dan pendidikan sesuai dengan kebutuhannya. Sebagaimana yang telah ditegaskan melalui surat edaran Dirjen Dikdasmen no. 380 tahun 2003 yang menyatakan pendidikan ingklusi merupakan pendidikan yang mengikut sertakan anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus untuk belajar bersama-samadengan anak normal lainya.

Jadi mengajarkan ilmu fiqih kepada anak yang memiliki kelainan, ketebatasan kemampuan dan kecatatan tentunya berbeda-beda dari segi metode, pendekatan, strategi dan lainnya. Pelajaran fiqih merupakan salah satu pendidikan agama islam yang wajib diikiti karena membantu anak dalam memahami ajaran hukum islam sehingga mereka dapat mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan adanya peserta didik berkebutuhan khusus yang digabung kelas reguler dan memerlukan perhatian secara khusus, tekadang guru membuat perencanaan pembelajaran menjadi berbeda dengan tujuan dan kompetensi yang diharapkan. Akan tetapi meskipun terdapat peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus mereka juga mendapatkan hak yang sama dalam pelajaran fiqih walaupun dengan keterbatasan yang ada, yang akan menuntun mereka untuk bisa bermanfaat bagi dirinya sendiri maupun lingkungan di sekitarnya.

Seperti halnya yang ada di sekolah Madrasah Ibtidaiyah terpadu Ar-Roihan yang ada di daerah lawang yang pernah penulis observasi, sekolah tersebut menerapkan 3 kurikulum yautu pertama kurikulum sesuai dengan permendikbud dan kemenag. Kedua sesuai kurikulum permendikbud dan kemenag tapi indikator diturunkan, dan yang keketiga kurikulun individual. Di kurikulum pertama buat peserta didik reguler dan anak ingklusi yang cacat fisik tapi psikologinya bagus. Sedangkan kurikulum kedua buat anak ingklusi yang dapat belajar di dalam kelas tapi psikologinya kurang tapi dapat mengikuti di dalam kelas reguler, sedangkan kurikulum ketiga ini khusus peserta didik yang tidak bisa digabung dengan kelas reguler tapi mendapat sesuai dengan kemampuan peserta didik.

By: Meri Anjarwati

Belum ada Komentar untuk "Pentinya Pembelajaran Fiqih Untuk Anak Ingklusi di MI"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel