Pendidikan Fiqih, Pendidikan yang Dipertanggung Jawabkan oleh Guru di Akhirat

Sebagai seorang guru fiqih tentunya kita tidak hanya harus menguasai materi yang ada dalam buku mata pelajaran fiqih saja, melainkan kita juga harus menerapkannya dalam kegiatan sehari hari. Karena mengajarkan keterampilan lebih sering di ingat daripada mengajarkan teori saja. Dan tentunya kita menerapkan hal tersebut juga tidak hanya sekedar menerapkan akan tetapi yang harus dilakukan guru yang pertama adalam mengerti, memahami dan menguasai pengetahuan tentang hukum hukum fiqih dan dalil dalilnya. Setelah itu seorang guru juga diharapkan mempunyai sikap atau karakter sebagai guru yang baik, taat pada aturan hukum. Sehingga kita dapat mempertanggungjawabkan apa yang telah kita ajarkan atau didikan ke anak anak kelak di akhi
rat.

Pendidikan merupakan suatu usaha agar anak atau peserta didik dapat tumbuh dan berkembang, yang semula tidak tahu menjadi tahu, yang awalnya menganggap suatu hal hanya menduga duga menjadi mantap hatinya. Didalam dunia pendidikan, belajar adalah sebuah proses yang amat sangat berkaitan dengan hal tersebut. Jika seorang anak menerima proses pendidikan, maka disaat itu juga ia belajar mengenai apa yang ia terima. Nah, untuk proses belajar, belajar disini tidak harus dan tidak selalu tentang proses velajar antara siswa siswi di sekolah dengan gurunya saja, akan tetapi bisa juga dilakukan dimanapun dan kapanpun serta oleh siapapun.

Mendidik memang sulit karena proses yang dibutuhkan sangat lama dan bertahap. Karena dengan mendidik artinya kita juga memilikii beban moral agar kita terdidik terlebih dahulu sebelum bisa mendidik orang lain, karena kita adalah bagian dari lingkungan dan alam semesta yang semuanya saling mempengaruhi dan keterkaitan antara satu dengan yanga lain. Artinya di setiap saat sebenarnya kita juga mendidik tetapi juga sedang dididik.

Fiqih, adalah salah satu mata pelajaran dari pendidikan agama islam. Memgapa kita haru belajar fiqih? Karena fiqih sangat penting dalam agama. Is membahas tentang hukum hukum syariat islam, halal haram, serta dipastika kejelasannya melalui dalil dalil yang terperinci, kemudian bisa dijadikan sebagai tuntunan selama hidup.

Pendidikan fiqih adalah proses yang bertujuan untuk mencari pengetahuan untuk anak sehingga membuat anak mengerti tentang halal haram, ibadah dalam islam dan membuat anak menjadi bertingkah laku baik, hidupnya terarah karena ada hukum hukum dan dalil dalil yang terperinci sehingga dapat diketahui kenyataannya. Maka dari itu, pendidikan fiqih ini berbeda dengan pendidikan agama islam yang lainnya karena pendidikan ini lebih dipertanggung jawabkan tentang benar salahmya walaupun itu hanya sedikit.

Pendidikan fiqih tidak jauh dari mata pelajaran fiqih, mata pelajaran fiqih sungguh berbeda dengan mata pelajaran pendidikan agama yang lainnya, mata pelajaran ini pun kita sebagai seorang guru atau seorang pendidik tidak boleh asal mengajar begitu saja. Karena dipertanggung jawabkan di akherat kelak.

Contoh, jika kita sedang mengajarkan ke siswa siswi atau murid murid kita tentang zakat, kita sudah berceramah dan memberikan pengetahuan tentang zakat yang sejelas jelasnya, namun pada saat zakat itu dilakukan kita tidak melaksanakan zakat dengan baik atau sesuai ketentuan, ataupun besarnya zakat yang harus dibayarkan tidak sesuai,  seperti zakat pertanian"Yang diairi dengan sungai atau hujan zakatnya 10%, sedangkan yang diairi dengan pengairan 5% , zakat barang tambang adalah 20 % atau 2/5 %, zakat zakat yang lainnya seperti investasi, perdagangan, jadiah, zakat perusahaan dan lan sebagainya. Maka dari itu, jika kita salah menyampaikan atau kurang pengetahuan tentang zakat maal atau materi mata pelajaran fiqih yang lainnya kita juga bisa mendapatkan dosa. Dosanya pun tidak hanya untuk kita sendiri, melainkan juga anak didik kita, sebab itu kita sebagai contoh harus memguasainya. Dan karena siswa itu membutuhkan contoh atau suri tauladan bukan hanya kata kata (ceramah) saja. Tentunya hal tersebut tidak hanya berlaku pada mayeri zakat maal saja, namun juga, zakat fitrah, tata cara sholat, syahadat, rukun islam dan materi fiqih yang lain.

Selain membahas tentang pengetahuan, pendidikan fiqih juga membahas yang berkenaan dengan penekanan pada sikap dan keterampilan. Jadi, sebelum guru mengajarkan kepada siswa siswanya atau murid muridnya terlebih dahulu seorang guru perlu memahami, mengertii dan menguasai pengetahuan yang lengkap tentang konsep dan prinsip-prinsip Fiqih Islam. Setelah itu seorang guru juga diharapkan mempunyai sikap atau karakter sebagai guru yang baik, taat pada aturan hukum, serta memiliki perbuatan dan menerapkan hukum Fiqih tersebut dalam kehidupannya sehari-hari.sehingga itu dapat menjadi suri tauladan bagi murid muridnya. Seperti kurikulum 2013 kita tidak harus mengajarkan peserta didik hanya dengan teori teori saja melainkan keterampilan juga harus ada. Maka dari itu kita sebagai seorang pendidik harus cerdas, dalam hal ini maksudnya adalah menjadi guru MI itu tidak hanya mengandalkan kepintaran otak saja, melainkan kreativitas yang dapat dijadikan contoh murid muridnya.

Menjadi guru fiqih bukan berarti hanya menganggap sepele, tetapi justru menjadi guru pendidik fiqih sangat sulit, karena berkaitan dengan hukum hukum islam serta dalil dalil yang kuat, jika kita tidak menguasainya akan terjerumus sendiri, dan kita harus mempertanggung jawabkannya saat di akherat. Sebaiknya guru mendidik lebih banyak dengan contoh nyata yang mereka lakukan sendiri dari pada apa yang cuma mereka ceramahkan. Ini adalah fakta bahwa murid murid atau peserta didik kita meneladani tindakan nyata bukan kata-kata yg terucap saja.

By : Vivi Fatha Almaqfiroh

Belum ada Komentar untuk "Pendidikan Fiqih, Pendidikan yang Dipertanggung Jawabkan oleh Guru di Akhirat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel