Bersuci dalam Pembelajaran Fiqih

Apa bersuci itu? Dalam ajaran Islam Bersuci atau dalam bahasa Arab disebut dengan thohara.Thohara  merupakan kegiatan terpenting dalam Islam. Kenapa bisa dikatakan penting? Karena tanpa thohara semua ibadah kitatidak akan diterima oleh Allah SWT. Ketika ibadah tidak di terima Allah, yang kita dapat hanyalah kesia-siaan. Maka dari itu, setiap muslim yang hendak melaksanakan ibadah harus mengerti bersuci atau thohara, agar semua yang dilakukan tidak sia-sia.
  
Tata cara bersuci dalam pembelajaran Fiqih
Terdapat beberapa hal yang menjadi tujuan disyariatkan thoharoh, beberapa di antaranya adalah unttuk menyucikan diri dari kotoran berupa hadas dan najis.Lalu sebagai syarat sahnya shalat dan ibadah bagi seorang hamba. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Allah tidak menerima sholat seorang diantara kalian jika ia berhadas, sampai ia wudhu”.

Setiap muslim mempunyai beberapa syarat wajib yang harus diperhatikan,  beberapa hal yang harus diperhatikan dalam syarat sah berthohara sebelum melaksanakan ibadah adalah : Islam, baligh, berakal, masuk waktu (untuk melaksanakan sholat fardhu), tidak dipaksa, tidak lupa, berhenti darah haid dan nifas, ada debu tanah atau air yang suci, mampu melakukan.

Ada berapa macam dalam bersuci ?Ada 2 macam bersuci, yang pertama bersuci dari hadas dan yang kedua bersuci dari najis.Hadas sendiri adalah keadaan tidak suci yang disebabkan oleh sesuatu yang membatalkan keadaan suci.hadas besar. Hadas kecil disucikan dengan wudhu atau tayamum sedangkan hadas besar di sucikan dengan mandi. Lalu bersuci dari najis, najis adalah kotoran yang menjadi penyebab seseorang untuk melakukan atau melaksanakan ibadah, contohnya seperti terkena jilatan anjing, kotoran manusia maupun hewan, atau dapatjuga disebabkan oleh air kencing manusia. 

Ada tata cara untuk bersuci. Karena suci dari hadas kecil dan besar adalah syarat untuk melaksanakan ibadah.Berdasarkan cara ketika melakukan thohara ada beberapa macam, yaitu: berwudhu, tayamum, mandi wajib dan istinja’.

Wudhu dapat di artikan bersih.Sedangkan menurut istilah membasuh anggota badan tertentu dengan air suci yang menyucikan atau disebut dengan air mutlak.Air yang bisa digunakan yaitu air yang turun dari langit atau air hujan, air laut, air tawar, air salju.

Lalu, Tayamum. Tayamum dalam bahasa adalah berwudhu dengan debu (pasir atau tanah) yang suci dikarenakan tidak adanya air atau ada halangan dalam memakai air.Sedangkan, dalam istilah tayamum adalah menyapukan tanah atau debu syci ke bagian muka dan kedua tangan hingga siku dengan memenuhi syarat dan rukun sebagai pengganti dari wudhu atau mandi wajid karena disebabkan tidak ada air atau ada halangan dalam menggunakan air disebabkan oleh sakit.

Selanjutnya Mandi wajib, mandi wajib bisa disebut dengan mandi besar atau mandi junub atau bisa juga disebut dengan mandi janabat.Mandi wajib adalah menyiram air ke seluruh tubuh dari ujung rambut hingga ujung kaki dengan disertai niat di dalam hati.

Terakhir Istinja’, istinja’ menurut bahasa berarti terlepas atau bebas.Menurut istilah, membebaskan kedua pintu alat kelamin manusia dubur dan qubul dari kororan yang keluar dari keduanya, dan hukumnya wajib.

Najis dibagi menjadi tiga macam, yaitu Najis Mukhaffafah, Najis Mutawassitah, dan Najis Mughallazah. Berbeda najis, berbeda pula cara mensucikannya.

Pertama, Najis Mukhaffafah. Najis ini termasuk najis ringan. Contoh Najis Mukhaffafah adalah air kencing bayi yang belum makan apapun kecuali air susu ibu atau asi. Cara menyucikannya hanya dengan memercikkan air di area yang terkena najis hingga bersih.Air yang digunakan untuk mensucikan Najis Mukhaffafah ini air tidak harus mengalir.

Kedua, Najis mutawwasitah.Najis ini termasuk najis sedang atau najis pertengahan.Contoh Najis Mutawasittah adalah kotoran manusia dan hewan, darah, nanah dan bangkai.Namun, selain bangkai manusia dan juga bangkai belalang. Agar bisa suci dari najis ini, dengan cara menghilangan najis tersebut dengan air sampai hilang zat dan baunya. Najis Mutawwasitah ini juga terdiri dari dua bagian, yaitu Najis Ainiyah yaitu yang jelas terlihat rupa, rasa atau tercium baunya.Sedangkan Najis Hukmiyah yaitu najis yang tidak terdampak seperti bekas kencing dan miras.

Ketiga, Najis Mughallazah, najis ini adalah najis yang berat. Contoh najis ini adalah seperti jilatan anjing.karena najis ini termasuk najis yang berat, untuk membersihkan najis ini harus di sucikan dengan menggunakan air bersih 7 kali, dan salah satunya dicampur dengan menggunakan tanah.

Thaharoh adalah ibadah yang mencakup ibadah yang lainnya. Tanpa adanya thaharoh, tidak akan terwujud ibadah yang sah dikarenakan harus suci ketika ingin mencapai kesempurnaan dalam beribadah. Thaharoh menunjukkan bahwa Islam sangat menghargaikebersihan dan kesucian sehingga diwajibkan kepada setiap muslim untuk menjaga kesucian dirinya, hartanya, dan lingkungan sekitarnya.

By : Fara Izzatur Ramadhani

Belum ada Komentar untuk "Bersuci dalam Pembelajaran Fiqih "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel